Pemkab Magelang Beri Peringatan Warung Makan Tidak Taat Pajak

Dilihat 1257 kali

BERITAMAGELANG.ID - Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang bersama tim gabungan terdiri dari Bagian Hukum, DisKominfo, Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran, serta DPMPTSP memasang tanda peringatan kepada salah satu rumah makan yang belum taat pajak, yaitu Bakso Balungan Pak Granat di Blabak, Mungkid.


Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh menjelaskan rumah makan Bakso Balungan Pak Granat adalah salah satu wajib pajak restoran. Setiap wajib pajak restoran ini dikenakan pajak 10 persen dari omzet.


Sebelumnya, BPPKAD sudah melakukan pendekatan kepada pihak Bakso Balungan Pak Granat, kemudian sudah dilakukan pemasangan alat perekam data transaksi (tapping box). Namun demikian, dalam perjalanannya dari pihak rumah makan tidak menggunakan alat tersebut bahkan sempat dicopot. Dengan terbitnya Perbup Nomor 44 Tahun 2021, BPPKAD pun juga sudah memberikan peringatan kepada pemilik rumah makan bakso tersebut.


"Kita sudah memberikan teguran 1 selama 7 hari, teguran 2 tiga hari, dan teguran 3 tiga hari. Ini sudah sesuai ketentuan, ternyata tidak ada perkembangan dan tindak lanjut dari pemilik usaha bakso Pak Granat. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena yang bersangkutan belum memasang alat perekam data transaksi maka saat ini kita akan melakukan peringatan dalam bentuk pemasangan banner di sana (Bakso Balungan Pak Granat)," jelas, Siti Zumaroh, Rabu (19/1).


Lebih lanjut, Siti Zumaroh menerangkan pajak tersebut digunakan untuk membangun Kabupaten Magelang.


"Jadi ketika Bakso Pak Granat ini membayar pajak, sebenarnya dia ikut berperan serta dalam rangka membangun Kabupaten Magelang. Apalagi pada saat situasi Pandemi seperti sekarang ini bisa digunakan untuk penanggulangan Covid-19, belum lagi untuk pembangunan yang lain. Kita berharap semuanya ikut berpartisipasi dalam pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku," terang Siti Zumaroh.


Ia juga menekankan kepada para pelaku usaha restoran dan rumah makan bahwa sebetulnya yang membayar pajak sebesar 10 persen adalah pembelinya/konsumennya, bukan dari pemilik usaha. 


"Jadi tidak akan mengambil dari keuntungannya pemilik usahanya, dan program ini juga sangat didukung oleh KPK. Jadi dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita sangat didukung oleh KPK, bahkan KPK sendiri sampai hadir di TKP Bakso Balungan Pak Granat itu sendiri," ungkap Siti Zumaroh.


Siti Zumaroh berharap pelaku usaha Bakso Balungan Pak Granat bisa segera menindaklanjuti hal tersebut supaya tidak mendapatkan sanksi yang semakin tinggi.


"Kalau sekarang mungkin baru dipasang banner peringatan, nanti akan bisa sampai pada penutupan sementara dan penutupan permanen kalau hal ini tidak diindahkan," pungkas, Siti Zumaroh.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar