Pemkab Magelang Akan Salurkan Dana Stimulus Ekonomi Sebesar Rp 30 Milyar

Dilihat 19156 kali
Melalui Perbup Nomor 42 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Magelang, segera menyalurkan dana stimulus ekonomi sebesar Rp 30 milyar kepada pelaku usaha di wilayahnya

BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang, segera menyalurkan dana stimulus ekonomi sebesar Rp 30 milyar. Dana hibah tersebut, diberikan kepada pelaku usaha, baik kelompok maupun koperasi. Tujuannya, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat akibat dampak Covid-19.


“Penyaluran dana stimulus ekonomi, akan ditentukan dari hasil verifikasi tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan peninjauan lapangan,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, pada konferensi pers, di Command Center Room Setda Magelang, Jumat (16/10/2020).


Menurut Nanda, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 42 tahun 2020, tentang pemberian dana stimulus ekonomi. Penyalurannya, melalui kelompok OPD. Misalnya, usaha pariwisata verifikasi akan dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Peternakan Perikanan dan Peterikan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan lainnya.


Sedangkan dana stimulus ekonomi akan disalurkan melalui Lembaga atau kelompok dan perorangan yang memiliki usaha. Untuk kelompok usaha, akan mendapatkan dana sebesar Rp 25 juta, termasuk koperasi. Sementara pelaku usaha perorangan bisa mendapatkan dana sebesar Rp 10 juta.


“Syaratnya, pelaku usaha harus sudah mempunyai izin usaha minimal satu tahun sejak 1 Oktober 2019, dilengkapi dengan surat keterangan dari desa,” ujarnya.


Kasubag Perekonomian Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Magelang, Heri Purwanto menambahkan, penyaluran dana stimulus ekonomi nanti, besarannya tergantung hasil peninjauan di lapangan. Jika ada usaha perekonomian yang usahanya kecil, maka bantuan ditentukan sesuai dengan hasil verifikasi.


“Tidak semua usaha perorangan dapat mendapatkan anggaran sebesar Rp 10 juta. Bisa juga ada yang mendapatkan kurang dari Rp 5 juta, semua tergantung hasil usahanya, bisa juga ada yang menerima Rp 2 juta dan sebagainya,” jelasnya.


Terkait bantuan dana stimulus ini, pelaku usaha mauoun kelompok usaha, diminta segera mengajukan permohonan ke OPD masing-masing, sesuai dengan bidang usahanya.


“Waktu pengajuan, dibuka mulai tanggal 23 Oktober - 10 Desember 2020. Silahkan kelompok usaha dan perorangan untuk segera melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” ujarnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar