Pendaftaran Caleg Ditutup, Ini Dia Partai Yang Akan Meriahkan Kontestasi Pemilu 2019

Dilihat 3204 kali
Aktivitas hari terakhir pendaftaran Bacaleg di KPU Kabupaten Magelang, Selasa (17/07)

BERITAMAGELANG.ID - Hingga batas akhir waktu pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Magelang, Selasa (17/07) pukul 23.23 WIB, sebanyak 15 partai politik telah mendaftarkan Bacalegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang. Hanya satu parpol, yakni Hanura yang tidak mendaftarkan Bacalegnya dalam pesta demokrasi kali ini.

"13 Parpol peserta Pemilu memilih mendaftar (Bacaleg) di hari terakhir pendaftaran. Padahal pendaftaran sudah dibuka sejak 4 Juli lalu," kata Ketua KPU Kabupaten Magelang Afifudin saat dikonfirmasi, Selasa (17/07).

Sebelumnya, pada Senin (16/07) hanya dua partai yang mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Kabupaten Magelang, yakni patai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sebanyak tiga belas parpol yang mendaftar di hari terakhir kemarin, yakni  Nasdem, PKPI, Golkar, PDI-P, PAN, PPP, PKB, PBB, Berkarya, PKS, Gerindra, Perindo, Garuda.

Berdasarkan pantauan, Partai Garuda mendaftar paling akhir pada pukul 23.23 WIB. Sedangkan sesuai ketentuan waktu pendaftaran resmi ditutup pukul 00.00 WIB, ada satu parpol yaitu Hanura tidak melakukan pendaftaran bakal calon legislatifnya. Sesuai ketentuan KPU, Partai yang tidak hadir mendaftarkan Calegnya dianggap tidak ikut serta dalam kontestasi Pilkada 2019.

"Untuk Kabupaten Magelang ada 16 Parpol, dengan  kriteria setiap Parpol mendaftarkan calon legislatifnya 30 persen kuota perempuan," lanjut Afifudin.

Usai pendaftaran calon legislatif, KPU Kabupaten Magelang akan melakukan verifikasi administrasi daftar calon hingga 18 Juli 2018 mendatang.

Partai politik diberi kesempatan untuk memperbaiki daftar calon dan syarat calon dari 1 sampai 7 Agustus 2018. Selanjutnya tahap perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti mulai 22 - 31 Juli 2018.

"Daftar calon sementara tersebut akan diverifikasi oleh KPU dan Parpol, dan akan diumumkan. Setelah semua benar dan dipastikan memenuhi syarat, maka akan ditetapkan menjadi daftar calon tetap," pungkas Afifudin.

 

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar