Pemeritah Pastikan Data Penerima Vaksin Covid-19 Aman

Dilihat 1133 kali
ilustrasi Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah mulai mengirimkan short messages services (SMS) pemberitahuan kepada kelompok prioritas penerima vaksin tahap pertama pada 31 Desember 2020 lalu. Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dalam keterangan pers di Kantor Kepresidenan Jakarta, Senin (4/1 2021) menjelaskan bahwa SMS tersebut terintegrasi dengan program PeduliLindungi yang merupakan awal dari Pemerintah Indonesia untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19.


"Perlu kami tegaskan, bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin pemerintah," ucap Nadia.


Pengelolaan data tersebut, kata Nadia dilakukan berdasarkan peraturan dan perundangan yang sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 253 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171 Tahun 2020 Tentang Penetapan Aplikasi Pedulilindungi Dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)..


Rinciannya adalah pertama, perolehan data pribadi termasuk data kependudukan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, data pribadi dilengkapi sistem keamanan sebagaimana diamanatkan ketentuan peraturan perundangan. Ketiga, data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan COVID-19.


Lebih lanjut, Nadia menjelaskan alur proses registrasi dan verifikasi yang harus ditempuh oleh peserta vaksinasi COVID-19. Tahap pertama, sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS dengan ID pengirim: PEDULICOVID. Kemudian pada tahap kedua, penerima SMS harus melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan, memilih lokasi serta jadwal layanan vaksinasi.


Tahap yang tidak kalah penting adalah tahap registrasi ulang, ini sangat penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi COVID-19. Dalam proses verifikasi, peserta diminta menjawab sejumlah pertanyaan, seperti mengkonfirmasi domisili, serta skrining sederhana terkait penyakit penyerta yang diderita oleh penerima vaksin. Tetapi bagaimana dengan daerah yang terkendala jaringan?


Nadia menjelaskan, Untuk daerah dengan kendala jaringan, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan.


"Masyarakat diharapkan berpartisipasi dalam tahapan vaksinasi yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 15 bulan mendatang karena vaksinasi tidak hanya melindungi diri sendiri tapi juga orang lain," kata Nadia berharap.


Sembari menunggu dilaksanakannya proses vaksinasi, Nadia mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti disiplin 3M. (sumber : Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI)

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar