Menteri Kesehatan: Iuran BPJS Kelas III Tidak Naik

Dilihat 2144 kali
Wapres Ma’ruf Amin didampingi Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto

BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah tidak berencana menaikan 100 persen semua iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hanya kelas 1 dan kelas II yang naik 100 persen, sementara kelas III direncanakan tidak naik.


Hal tersebut ditegaskan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto saat mendampingi wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam acara peresmian rumah sakit Syubbanul Waton di Tegalrejo Kabupaten Magelang, Kamis (7/11/2019).


Pemerintah berusaha membantu rakyat untuk pemberdayaan. Pemerintah menggelontorkan untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan juga PPU (Pekerja Penerima Upah) juga terbantu. Saat ini Pemerintah masih membahas mengenai membantu PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) agar kelas III seolah-olah tidak terjadi kenaikan iuran.


“Itu baru mau kita selesaikan, belum berlaku. Masih 1 Januari 2020, sabar pasti akan yang terbaik,” kata Menkes Terawan.


Menurutnya, sejauh ini Pemerintah sepakat belum menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan untuk kelas tiga tersebut. Pertimbangan pemerintah tidak dinaikkan iuran bpjs kelas tiga terlebih dahulu karena hampir 60 persen peserta BPJS merupakan masyarakat dari ekonomi bawah.


“Ya, kami baru upayakan pertemuan beberapa menteri untuk mengambil sebuah keputusan supaya yang kelas III tidak naik, dengan disubsidi. Ya, yang kelas I dan kelas II (naik), kemudian yang kelas III akan tersubsidi. Kita baru hitung supaya tidak salah anggarannya,” ujar mantan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Jakarta itu.


Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Menkes juga menyebutkan, jika telah menandatangani permintaan untuk menggelontorkan anggaran Rp 9,7 triliun untuk menutup defisit BPJS.


Menyinggung soal RS yang tidak melayani pasien peserta BPJS, kata dia, sanksi administrasi yang lebih ringan, sedangkan sanksi sosial yang lebih berat.  


“Kalau rumah sakit tidak melayani dengan baik, mulai dari sanksi sosial aja sudah muncul, itu kan berat sekali kalau sanksi sosial. Kalau sanksi administrasi lebih ringan, tapi sanksi sosial itu berat sekali,” tuturnya.


Bagi peserta mandiri kelas tiga yang benar-benar tidak mampu dapat dimasukkan ke dalam basis data terpadu kementerian sosial (kemensos) sehingga berhak untuk masuk penerima bantuan iuran (pbi) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.


Adapun besaran iuran BPJS kesehatan kelas I dan II yang diusulkan pemerintah akan berlaku mulai Januari 2020 adalah kelas I jadi Rp 160 ribu per bulan (sebelumnya Rp 80 ribu), dan kelas 2 menjadi Rp 110 ribu per bulan (sebelumnya Rp 51 ribu).

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar