Pembebasan Lahan Kalpataru Libatkan Tim Ahli

Dilihat 2360 kali
Tampak dari udara rencana pentaan pertigaan Blondo Mungkid Kabupaten Magelang, dengan Gerbang Kalpataru dalam proyek super prioritas Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur.

BERITAMAGELANG.ID - Pembebasan lahan dalam pembangunan Gerbang Kalpataru, yang menjadi salah pintu gerbang ke kawasan Pariwisata Borobudur di pertigaan Blondo Mungkid mengalami satu kendala yaitu pembebasan lahan SDN 1 Blondo seluas 1.000 m2. Setelah dilakukan penelitian oleh tim ahli dari UNS ternyata status tanah tersebut milik Desa Blondo.


"SDN 1 Blondo adalah aset Pemkab Magelang, sedangkan tanahnya, menurut kajian Tim Ahli Sejarah dan Hukum, adalah aset desa," terang Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan, Prasarana, Permukiman Wilayah Satu BBPW jateng. Dirjen Cipta Karya Kementrian PUPR, Dwiatma Singgih Raharja Sabaris, yang menangani langsung pembangunan empat gerbang Kawasan Strategis Pariwisata Borobudur (KSPN).


Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Blondo, Sodik Gunawan menjelaskan, hasil tersebut didapat setelah beberapa kali dirapatkan dengan difasilitasi pihak KSPN, terkait tanah di SDN 1 Blondo yang terkena pembangunan gerbang, apakah ganti ruginya akan diserahkan kepada desa atau kepada Pemkab Magelang.


"Dua kali rapat dengan difasilitasi oleh pihak KSPN yang juga mengundang dinas-dinas terkait seperti Dispermades Kabupaten Magelang," terang Sodik, Rabu (23/12/2020).


Dalam rapat tanggal 24 November 2020 di Surakarta, menurut Sodik, Dispermades menyebutkan beberapa point diantaranya, pencatatan tanah di Buku C Desa bisa dilaksanakan sebelum tahun 1992. Pada tahun 2007, pembebasan tanah untuk pelebaran jalan Magelang-Keprekan ganti rugi diberikan kepada desa dan semua itu ada dasarnya yaitu izin Bupati dan Rekomendasi Gubernur. 


Pelepasan tanah dilakukan oleh Panitia Pertimbangan Mutasi dan Pengadaan Tanah Desa Kabupaten Magelang. Desa Blondo mengajukan 6 bidang tanah kas desa terkait proyek pelebaran jalan.


Surat Gubernur ke Bupati tanggal 31 Agustus 2009 tentang pelepasan tanah kas 

desa di Desa Blondo Kabupaten Magelang.


Dan tahun 2006, kita pernah inventarisasi terkait dengan aset desa bahwa sesuai dengan Letter C tanah yang dibangun SDN Blondo 1 tercatat dalam buku aset desa seluas 1.500 m2. Pada tahun 2013 dilakukan inventarisasi lagi, luas SD 1 Blondo setelah 

proyek pelebaran jalan menjadi 1.000 m2.


"Hal tersebut yang disebutkan oleh Dispermades dan tercatat dalam notulen rapat, yang dihadiri juga Tim Ahli dari UNS dan KSPN," papar Sodik.


Sementara Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, mengatakan masih menunggu laporan lengkap dari Tim Ahli.


"Laporan tersebut akan kami sampaikan kepada Bapak Bupati, terkait kebijakan apa yang akan dilakukan selanjutnya dan pembangunan Gerbang Kalpataru di Blondo segera dilaksanakan.


Untuk ganti rugi tanah SDN 1 Blondo, senilai 5 milyar Rupiah, saat ini dititipkan di Pengadilan," terang Nanda.


Di Kecamatan Mungkid terdapat dua lokasi pembangunan gerbang untuk mendukung program Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Pariwisata Borobudur. Yaitu Gerbang Kalpataru di Blondo dan Gerbang Singa di Palbapang Mungkid.


"Pembangunan Gerbang Singa di Palbapang, saat ini baru proses negosiasi. Dimana dari 47 bidang tanah, 41 bidang sudah oke," tutur Camat Mungkid, Raden Anta Murpuji Antaka.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar