Panitia Membagi Wilayah Pilkades

Dilihat 2950 kali
Penetapan DPS ke DPT serta pembagian Wilayah Pemilih dalam Pilkades serentak 2019 telah dilaksanakan oleh panitia tingkat desa.

BERITAMAGELANG.ID - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Magelang membagi dua daerah pemilihan, guna mengantisipasi terjadinya draw atau jumlah suara yang sama.


Hal tersebut dilakukan usai penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 11 September 2019.


Kabid Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Khoirul Anwar mengatakan, pembagian wilayah pemilih (WP) tersebut bertujuan untuk antispasi apabila terjadi draw.


"Sesuai dengan regulasi, tetap satu TPS setiap desa namun wilayah pemilih dibagi dua guna menghindari draw, atau jumlah suara yang sama dari setiap calon.


Bukan minimal atau maksimal dibagi berapa, tapi memang sesuai aturan dibagi dua wilayah," ucap Khoirul, Senin (16/9).


Menurut Khoirul, dalam Pilkades kali ini tidak terdapat aturan pemenang harus kuorum.


"Misal jumlah pemilih di suatu desa 5.000 pemilih, namun yang datang memberikan suara hanya 1.000 pemilih maka hal tersebut sudah dianggap sah mewakili seluruh desa, karena tidak memakai sistem kuorum, seperti Pilkades sebelumnya," jelasnya.


Terpisah, Ketua Panitia Pilkades Desa Kalinegoro Mertoyudan, Bagyo Harsono, menuturkan, tidak ada kendala yang berarti dalam penetapan DPS ke DPT termasuk penetapan Wilayah Pemilih (WP).


"Kami terus berkoordinasi dengan panitia lainnya, dan sampai saat ini tahapan dapat dilaksanakan dengan lancar," tutur Bagyo.


Pilkades serentak Kabupaten Magelang diikuti 294 desa dari 21 kecamatan. Yang mana pada Jumat tanggal 24 November 2019 mendatang pemungutan suara Pilkades dilaksanakan.


294 desa yang akan melaksanakan pilkades tersebut, yaitu Kecamatan Salaman 15 desa, Borobudur (13), Ngluwar (7), Salam (10), Srumbung (15), dan Dukun (12). Kemudian, Kecamatan Sawangan (14), Muntilan (11), Mungkid (13), Mertoyudan (11), Tempuran (10), Kajoran (27), Kaliangkrik (15), serta Bandongan (12), Candimulyo (15) dan Pakis (16).


Termasuk 12 desa di Kecamatan Ngablak, 21 desa di wilayah Grabag, 17 desa di wilayah Tegalrejo, 14 di Kecamatan Secang, serta 12 desa lainnya di Kecamatan Windusari.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar