Kendaraan Bermotor Kerap Melanggar Jalur Lambat Pecinan Muntilan

Dilihat 1943 kali
Sepeda kayuh kian tersisih di jalur lambat Pecinan Muntilan, dimana mayoritas yang melintas adalah sepeda motor.

BERITAMAGELANG.ID - Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang menegaskan, jalur lambat di kawasan pecinan Muntilan hanya boleh dilalui kendaraan non mesin. Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalulintas Dishub Kabupaten Magelang, Sudig Yurianto mengatakan pihaknya telah memasang rambu larangan bagi kendaraan bermotor di setiap ujung jalur lambat.


"Sudah kami pasang rambu larangan, namun jika hilang atau ada yang melepas, maka akan kami pasang lagi.


Kami akan melakukan pengecekan keberadaan rambu tersebut, sehingga jalur lambat tetap sesuai fungsinya," ucap Sudig, Selasa (28/1).


Dari pengamatan di lokasi jalur lambat Pecinan Muntilan, minim adanya rambu larangan sepeda motor. Akibatnya, sepeda motor seakan bebas melintasi jalur lambat. Mayoritas mereka melawan arah menggunakan jalur lambat Pecinan Muntilan dari arah utara ke selatan.


Salah satu anggota komunitas sepeda onthel Moentilan Onthel Classic (Mooclass), Dimas Indra, mengatakan, salah satu penyebab maraknya pelanggaran di jalur lambat Pecinan Muntilan diduga karena memang jarang digunakan kendaraan non mesin, seperti sepeda kayuh dan becak.


"Yang ramai melintas adalah sepeda motor melawan arah. Ditambah sebagian toko menggunakan jalur lambat untuk parkir sepeda motor pembeli," ungkap Dimas Indra.


Dimas berharap, jalur lambat dapat dikembalikan sesuai dengan fungsinya, ditambah kesadaran masyarakat agar tertib berlalu-lintas tidak menggunakan jalur lambat sebagai jalan pintas melawan arah.


"Karena memang jarang ada penindakan dari aparat, sehingga sepeda motor melintas di jalur lambat Pecinan Muntilan seolah menjadi kebiasaan umum, padahal keliru.


Kalau bisa ya jalur lambat steril dari kendaraan bermesin, sesuai dengan fungsinya," harap dia.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar