Pelaku Usaha Wajib Berizin Melalui Online Single Submission

Dilihat 2345 kali
Sosialisasi OSS bagi para pelaku usaha di Kabupaten Magelang

BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang mengadakan kegiatan Sosialisasi Online Single Submission (OSS) (sistem perizinan daring) bagi pelaku usaha, yang diselenggarakan di Aula Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM), Kamis (25/7). 


Kegiatan ini dilakukan untuk menyukseskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. 


"Pemerintah daerah bertekad meningkatkan kualitas perizinan. Pemerintahan itu hakekatnya tidak akan menghambat tumbuhnya warung atau toko akan tetapi pemerintah mengatur semacam peta atau zona gimana idealnya ketika akan mendirikan usaha, warung, toko atau pasar modern," jelas Kepala Disdagkop UKM, Asfuri di sela sosialisasi.


"Izin usaha adalah izin yang yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati walikota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran, dan untuk memulai usaha dan atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dangan memenuhi persyaratan atau komitmen," imbuh Kabid Perdagangan pada Disdagkop UKM Kabupaten Magelang, Agung Purwadi.


Kasie Penerbitan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang, Supriyadi menambahkan, penerbitan izin usaha termasuk dokumen lain yang terkait dengannya, wajib dilakukan melalui OSS.


"Syarat untuk mengakses sistem OSS yaitu KTP, NPWP, Email. Untuk badan usaha atau badan hukum ada akta pendirian perusahaan beserta pengesahanya lalu bisa mengakses di www.oss.go.id.


Apabila terjadi kendala atau kesulitan bisa datang ke DPMPTSP, kami siap mendampingi," tandasnya.


Sosialisasi tersebut mengundang 40 pelaku usaha di Kabupaten Magelang meliputi SPBU, Elpiji, distributor pupuk, bahan pokok penting, dan minimarket.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar