Pelaku Usaha Produk Pangan Harus Lengkapi SPP-IRT

Dilihat 880 kali

BERITAMAGELANG.ID - Usaha Mikro Kecil perlu meningkatkan pemahaman mengenai izin yang dimilikinya. Salah satunya adalah PIRT. PIRT atau yang lebih dikenal dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati atau walikota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.


Bimtek mengenai izin usaha bagi pengusaha mikro kecil yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Mertoyudan ini diselenggarakan oleh DPMPTSP Kabupaten Magelang dan dibuka oleh camat diwakili Sekretaris Kecamatan Mertoyudan, Supomo, Rabu (22/6/2022). Dengan kegiatan ini diharapkan ada peningkatan kualitas dari usaha yang dimiliki.


"Mudah-mudahan ada peningkatan kualitas dan kuantitas dari adanya sosialisasi ini. Bapak ibu pulang dari bimtek bisa mendapatkan sesuatu yang belum tahu sebelumnya,"ucapnya dalam sambutan.


Syarat untuk mendapatkan SPP-IRT adalah menyiapkan persyaratan yaitu formulir permohonan yang telah diisi dalam bentuk file, surat pernyataan memenuhi kewajiban, sertifikat penyuluhan keamanan pangan (PKP) dalam bentuk, hasil inspeksi sanitasi dalam bentuk, hasil uji laboratorium dan rancangan label yang kesemuanya dalam format pdf. 


Setelah itu pelaku usaha bisa mendaftar ke sistem OSS (Online Single Submission) untuk memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) atau bidang usaha hingga NIB (Nomor Induk Berusaha) terbit. Pilih menu permohonan PB-UMKU dan pilih SPP-IRT, upload semua persyaratan. Setelahnya adalah menunggu verifikasi teknis dari Dinas Kesehatan dan akan diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Magelang setelah adanya verifikasi teknis dari Dinas Kesehatan.

 

Perlu diketahui, SPP-IRT dapat langsung didownload dari akun OSS yang dimiliki masing-masing pelaku usaha.


Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Magelang, Joko Sudibyo, sebagai narasumber, mengatakan SPP-IRT penting untuk dimiliki oleh pelaku usaha di bidang makanan. Izin tersebut merupakan jaminan bahwa produk yang diproduksi aman dikonsumsi. 


Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Magelang, Gunawan menambahkan, satu orang dengan beberapa usaha hanya perlu satu NIB bahkan di luar daerah sekalipun, karena NIB berlaku nasional.


"NIB adalah pengganti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan sekarang pun fungsinya diperluas yaitu sebagai identitas bagi pelaku usaha, tanda pengenal impor dan legalitas berusaha bagi pelaku usaha," imbuh Supriyadi, narasumber OSS dari DPMPTSP Kabupaten Magelang.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar