Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Wajib Miliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Dilihat 5032 kali
Foto Bersama Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang, Panitia dan Peserta Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Senin (14/8/2023)

BERITAMAGELANG.ID - Sertifikat Badan Usaha (SBU) wajib dimiliki pengusaha di bidang jasa konstruksi. Penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU) saat ini sudah menggunakan teknologi aplikasi yang terintegrasi antar Kementerian/Lembaga/Daerah sehingga mempercepat proses penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU).


Demikian disampaikan oleh para narasumber pada kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kabupaten Magelang, di Grand Artos Hotel and Convention, Senin (14/08/23).


Kegiatan tersebut diikuti oleh pelaku usaha bidang jasa konstruksi di Kabupaten Magelang. Sertifikat Badan Usaha (SBU) melekat pada sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).


"Sistem OSS RBA memiliki Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang jelas di tiap-tiap sektor, yang menjadi acuan tunggal bagi seluruh pemangku kepentingan dalam rangka penyelenggaraan perizinan berusaha secara elektronik, cepat, dan efisien," kata Umi Hidayati Chauliyanah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang dalam kegiatan tersebut.


OSS RBA mengubah paradigma perizinan dari berbasis izin (licensing based approach) menjadi berbasis risiko (risk-based approach). Paradigma ini menempatkan risiko sebagai pertimbangan utama atas setiap kegiatan usaha.


"Kami berharap banyak kepada bapak-ibu para pelaku usaha terutama yang bergerak di sektor konstruksi nantinya dapat menggunakan sistem perizinan OSS RBA dan tidak mengalami kesulitan dalam proses perizinan," tambahnya.


Yang perlu diperhatikan pada OSS RBA terkait usaha jasa konstruksi ini adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) harus dipastikan terpakai dengan semestinya agar output pada NIB tertata dengan baik, sehingga memudahkan untuk pelaporan-pelaporan dan proses administrasi lainnya.


Sertifikat Badan Usaha ini disahkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang terpusat yaitu hanya ada satu LPJK dalam ranah nasional.


Perubahan mendasar pada pengurusan SBU saat ini adalah bahwa hanya ada 1 LPJK, yaitu terpusat di ranah nasional. Proses SBU tidak harus melalui asosiasi sesuai keanggotaan, tetapi bisa direct langsung ke Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) pilihan dan sudah menggunakan aplikasi yang terintegrasi.


"Terdapat perubahan pula pada persyaratan Sertifikat Kompetensi Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Subklasifikasi (PJSK) yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha serta Kewajiban Badan Usaha dalam Pemenuhan Komitmen ALAT dan SMAP," ujar Kurniawan Asanto, narasumber dari Marketing dan Jasa Konsultan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Provinsi Jawa Tengah.


Adapun kewajiban pelaku usaha jasa konstruksi adalah memperoleh NIB, melakukan pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) serta melakukan pemenuhan Sertifikat Standar agar usaha tersebut terverifikasi. Langkah-langkah mengajukan Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada OSS RBA adalah melakukan pengembangan, selanjutnya input KBLI Subkonstruksi dan pastikan KBLI tersebut ada di akta perusahaan.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar