Pejabat Fungsional Dituntut Mampu Beradaptasi Dengan Perkembangan Teknologi

Dilihat 1052 kali
BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang Zaenal Arifin melantik dan mengambil sumpah janji jabatan 14 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang. Pelantikan tersebut dilaksanakan virtual dari Rumah Dinas Bupati Magelang, Selasa (6/4/2021).

Sebanyak 14 pejabat fungsional yang dilantik yaitu Priyatmadi sebagai pelatih olahraga, Wening Widiastuti sebagai Pengawas penyelenggara urusan pemerintahan, Ratna Sulistyani Sebagai dokter ahli pertama, Dellma Anggini sebagai dokter ahli pertama, Rizky Destiyana Astrid sebagai dokter gigi ahli pertama, Sri Wahyuni sebagai bidan trampil, Setya Adhi Rakhmat sebagai Perawat trampil.

Kemudian sebagai guru ahli pertama antara lain, Khayatul Manuah, Muhammad Arif Chariri, Ari Wijiani, Wishnu Nugroho, Ahmad Arif Prasetyo, Ratna Fitriyani, Riza Agus Refrian.

Bupati Magelang, Zaenal Arifin dalam sambutannya mengatakan, di era reformasi birokrasi saat ini, pemerintah telah memberikan kesempatan yang luas kepada (Pegawai Negeri Sipil) PNS untuk diangkat dalam jabatan fungsional melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, yang bertujuan dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional.

"Pengangkatan saudara-saudara ke dalam jabatan fungsional diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang yang saat ini masih kurang jumlahnya dibanding kebutuhannya," kata Zaenal.

Sesuai Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

"Perlu juga saya ingatkan bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tersebut, maka pengelolaan kepegawaian yang berbasis merit system, mengacu pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, maka Saudara-saudara sebagai Pejabat Fungsional terus dituntut untuk selalu mengembangkan pengetahuan, melatih keterampilan, dan memiliki sikap kerja yang mendukung pelaksanaan tugas jabatan," pesannya.

Zaenal meminta kepada pejabat fungsional yang baru saja dilantik untuk terus beradaptasi dengan berbagai kebijakan yang dinamis, mampu menguasai dan menerapkan teknologi informasi yang terus berkembang pesat, sekaligus tetap melaksanakan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai Negeri Sipil.  

"Pesan saya kepada para pejabat fungsional baik pelatih olah raga, P2UPD, Guru, maupun Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan Dokter, Dokter Gigi, Perawat dan Bidan, saya menunggu aksi nyata saudara dalam melaksanakan peran, tugas, dan fungsi strategis jabatan dalam rangka mewujudkan Kabupaten Magelang yang Sejahtera, Berdaya Saing, dan Amanah (SEDAYA AMANAH)," pungkas Zaenal.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar