Peduli Pendidikan Warganya, Kepala Desa Usul Dilibatkan Penentuan Jarak Zonasi

Dilihat 1906 kali
Sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru 2019 secara online untuk SMA sempat menjadi kendala bagi calon siswa warga Desa Donorojo Mertoyudan.

BERITAMAGELANG.ID - Terkait teknis Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 secara online untuk SMA yang ditutup pada 5 Juli lalu, Kepala Desa Donorojo mengusulkan agar penetapan jarak desa ke sekolah melibatkan pihaknya agar lebih akurat.


Dikarenakan pada pendaftaran PPDB kemarin, Kepala Desa Donorojo Kecamatan Mertoyudan, Syukur Mardikiswoyo, sempat mengurus hingga ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.


"Saya membantu warga saya, dimana ada 12 siswa kala itu yang kesulitan mendaftar PPDB. Ternyata terkendala jarak yang salah perhitungannya dan nama desa yang keliru, sehingga tidak bisa masuk ke sistem online PPDB," ucap Kepala Desa Donorojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, Syukur Mardikiswoyo, Jumat (12/7).


Keluhan warga Desa Donorojo membuat dirinya tergugah mencari akar permasalahan, mengapa sistem zonasi ini menjadi kendala bagi warganya.


"Ternyata jarak desa ke SMA terdekat salah perhitungan, yang seharusnya 4,5 km menjadi 6,6 km karena melalui jalan kabupaten yang bukan merupakan jalan terdekat desa ke sekolahan. Oleh karenanya perlu melibatkan desa dalam penetapan jarak.


Serta nama desa yang keliru di sistem, yang seharusnya Donorojo menjadi Donorejo. Hal tersebut sudah dibetulkan di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (3/7) kemarin saat saya pergi ke provinsi, sekaligus memberikan masukan," ungkap Syukur yang tidak ingin warganya kehilangan kesempatan masuk sekolah negeri karena terkendala zonasi.


Dari 12 siswa Desa Donorojo, akhirnya delapan siswa dapat masuk SMA Negeri, sedangkan sisanya mendaftar ke MAN karena tidak zonasi, dan ada juga yang masuk ke SMAN 1 Muntilan melalui jalur prestasi.


"Saya selaku kepala desa merasa berkewajiban membantu warganya, terutama terkait dengan hak mendapat pendidikan," imbuhnya.


Diwawancarai terpisah, Kasi SMK Cabang Dinas Pendidikan wilayah VIII, Prihestu, yang membawahi Kota/Kabupaten Magelang, Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Temanggung, membenarkan hal tersebut.


"Memang sempat terjadi kesalahan pengukuran jarak, hal itu membuat Kepala Desa Donorojo maju ke Dinas Pendidikan Provinsi. Dan kekeliruan tersebut sudah dibetulkan," ucap Prihestu.


Prihestu menerangkan pihak sekolah yang menentukan jarak zonasi. Secara teknis sekolah menentukan jarak tempuh, kemudian dengan persetujuan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Dengan ditandatangani ketua MKKS, kemudian diajukan ke Dinas Pendidikan Provinsi. Usai pengajuan maka akan menjadi petunjuk teknis.


"Bimtek petunjuk teknis terakhir sebelum pendaftaran pada bulan puasa kemarin. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah menghimbau untuk cek lagi atau mencermati. Untuk yang kurang tepat jarak tempuh bisa direvisi atau bahkan ada yang belum masuk. Revisi diberi waktu seminggu," papar Prihestu.


Namun usia batas waktu revisi penetapan jarak zonasi oleh sekolah, ternyata Desa Donorojo Kecamatan Mertoyudan belum salah penentuan jaraknya.


"Kepala Desa Donorojo sempat maju ke provinsi, dan akhirnya direvisi termasuk developer Telkom pusat yang memegang server pendaftaran PPDB SMA secara online, agar memasukan nama Desa Donorojo ke dalam sistem PPDB online termasuk membetulkan jaraknya.


Untuk SMA negeri di Kabupaten Magelang kebutuhan siswa terpenuhi semuanya. Yang belum di Kabupaten Purworejo masih ada sekolah yang belum terpenuhi jumlah siswanya," terang Prihestu.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar