Para Pelaku Usaha Wajib Lapor LKPM Online

Dilihat 1129 kali
BERITAMAGELANG.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang menyelenggarakan Bimbingan Teknis Kemudahan Berusaha bagi Pelaku Usaha di Grand Artos Hotel Magelang, Senin (24/5/2021).

Bimbingan teknis ini sebagai upaya pembinaan kepada para pelaku usaha terutama para investor baik penanam modal asing (PMA) maupun dalam negeri (PMDN) di Kabupaten Magelang yang mempunyai peran penting untuk peningkatan realisasi investasi di daerah.

"Peningkatan realisasi ini berdampak pada peningkatan perekonomian di Kabupaten Magelang," demikian disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang, AS Widyantara saat membuka kegiatan tersebut.

Guna mengetahui perkembangan realisasi investasi di Kabupaten Magelang, Pemerintah Kabupaten Magelang melalui DPMPTSP setempat berkewajiban selalu memantau perkembangannya melalui pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tatacara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Kegiatan bimbingan teknis ini penting dilakukan dalam rangka pemenuhan kewajiban pengusaha dalam tatacara pengisian dan penyampaian laporan LKPM secara online (daring) yang sesuai dengan sistem Online Single Submission (OSS).

"Bahwa setiap pengajuan izin berusaha melalui OSS secara otomatis wajib mengisi laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), sehingga perusahaan harus memiliki pemahaman tentang bagaimana tatacara mengisi laporan LKPM secara online (daring)," pesannya.

Kebijakan penerapan Online Single Submission (OSS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dimaksudkan untuk memberikan kemudahan pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik karena kemudahan investasi menjadi bagian yang terus didorong oleh Pemerintah.

Pengawas Penanaman Modal pada DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah Maulana Habib Fahmi sebagai narasumber mengungkapkan pentingnya dilakukan LKPM oleh para pelaku usaha. LKPM wajib dilaporkan online secara rutin pada bulan April, Juli, Oktober, dan Januari.

"Pelaku usaha yang rutin melaporkan LKPM akan mendapat beragam bentuk fasilitas kemudahan diantaranya Jalur Hijau, Tax Holiday, Tax Allowance, Fasilitas pembebasan bea masuk impor, serta insentif daerah," terang Maulana.

Sebaliknya, jika perusahaan atau investor tidak tertib LKPM, maka sejumlah sanksi dapat menjerat badan usahanya.

"Mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan/penghentian sementara, pencabutan, pembatalan, penutupan kantor cabang administrasi, hingga pengenaan denda administratif," tegasnya.

Bimtek ini juga menghadirkan narasumber Kabid Peningkatan Kapasitas pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang, Ismail, yang menyampaikan materi tentang Persetujuan lingkungan sebagai prasyarat perizinan berusaha.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar