Langgar Aturan Kampanye, Stiker Paslon Harus Segera Dilepas

Dilihat 2001 kali
STIKER PASLON - Panwas Kabupaten Magelang meminta stiker atau branding yang bergambar paslon pada mobil angkutan umum segera dilepas

BERITAMAGELANG.ID - Masih seputar penertiban baliho dan Alat Peraga Kampanye (APK), kali ini Panwas Kabupaten Magelang meminta stiker atau branding yang bergambar paslon pada mobil angkutan umum segera dilepas. Pasalnya, angkutan umum merupakan sarana dan prasarana umum, sehingga menutup bagian body dengan stiker tersebut merupakan pelanggaran.


Terkait hal tersebut, Panwaskab Magelang telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Dinas Perhubungan dan Polres Magelang. Para paslon dan tim suksesnya diminta segera mencopot sendiri stiker ataupun branding mobil angkutan umum tersebut.


Ketua Panwaskab Magelang, Habieb Shaleh, mengatakan branding angkutan umum melanggar UU No 7 tahun 2017, UU No 10 tahun 2016, PKPU No 4 tahun 2017, dan Perbawaslu No 12 tahun 2017. Dalam PKPU No 4 tahun 2017 disebutkan bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, paslon, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk tujuan kampanye.


Pada Pasal 23 PKPU No 4 tahun 2017, telah dijelaskan poster yang boleh disebarkan paslon dan tim sukses maksimal berukuran 40 cm x 60 cm. Adapun sesuai Pasal 26 PKPU No 4 tahun 2017, stiker yang dicetak dan disebarkan maksimal berukuran 10 cm x 5 cm.


"Keputusan ini sudah dibahas dalam rapat koordinasi antara Panwaskab Magelang, KPU Kabupaten Magelang, Dishub Kabupaten Magelang, dan Polres Magelang, serta Ketua Panwascam dari 21 Kecamatan," papar Habieb, Kamis (08/03).


Sedangkan, Staf Angkutan Dishub Kabupaten Magelang, Bagus Istianto menjelaskan pemasangan stiker branding pada mobil angkutan umum juga melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.


"Terutama kaca mobil angkutan umum tidak boleh dipasangi stiker karena bisa menutup pandangan," ungkap Bagus.


Sementara itu, Kordiv Penindakan dan Penanganan Panwaskab Magelang, Fauzan Rofiqun menambahkan sejauh ini pihaknya telah mendata tiga mobil angkutan umum, yakni dengan Nopol AA 1393 AB, AA 1040 AA, dan AA 1328 CB.


"Kami akan terus mengumpulkan data di lapangan," pungkas Fauzan.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar