Ingat, Nunggak Pajak Dua Tahun, Terancam Jadi Kendaraan Bodong

Dilihat 3489 kali
PAJAK. Samsat Kabupaten Magelang dorong wajib pajak tertib membayar pajak kendaraan bermotor, guna pembangunan daerah.

BERITAMAGELANG.ID - Pajak tahunan kendaraan bermotor yang tidak dibayarkan dan menunggak lebih dari dua tahun, beresiko akan dihapus dari data registrasi dan berstatus sebagai kendaraan bodong. 

"Pemerintah akan menerapkan peraturan terkait kendaraan bermotor yang pajaknya mati lebih dari dua tahun, datanya akan dihapus dari sistem registrasi," ungkap Kasi Pajak Samsat Kabupaten Magelang, Bobby Rachmansyah.

"Tujuannya adalah agar wajib pajak taat dan tertib membayar pajak tepat waktu," lanjut Bobby. 

Bobby menjelaskan, peraturan tersebut sedang dianalisa tim pembina Samsat, yang terdiri dari BPPD Provinsi Jawa Tengah, Polda Jateng dan PT. Jasa Raharja. 

Hal tersebut sesuai dengan amanat UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan jika kendaraan tidak melakukan pengesahan ulang selama dua tahun, maka akan dicabut registrasinya. 

"Pencabutan registrasi bisa dicabut by sistem, dianggap kendaraan bodong, bagaimana pemulihan sanksi tersebut, juga sedang dibahas," imbuh Bobby. 

Menurut Bobby, bila pemilik kendaraan bermotor telat membayar pajak, maka akan mengalami kerugian. Pertama, dalam razia kendaraan dapat terkena tilang bila pajak telat dibayarkan. 

"Pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya mati dapat ditilang dan dicabut registrasinya, pemilik mengalami dua kerugian, ditambah kendaraan bisa disita petugas karena dianggap bodong," bebernya. 

Bobby menambahkan, dengan tertib membayar pajak kendaraan bermotor, maka dapat memberikan kontribusi kemajuan daerah. Samsat Kabupaten Magelang sendiri juga telah melakukan jemput bola dengan adanya Samsat Malam di parkiran Artos Mall dan Samsat Paten di Secang, juga ditambah armada Samsat keliling. 

"Dari hasil pajak kendaraan akan kembali 30% ke Kabupaten/Kota. Dengan peraturan tersebut akan mendorong pemilik kendaraan bermotor tertib membayar pajak tepat waktu," pungkasnya.

Editor Fany Rachma

1 Komentar

Ludiro 16 Mei 2019 12:34
Yg diartos tiap hari apa?

Tambahkan Komentar