Musrenbang Kabupaten Magelang Libatkan Semua Elemen Masyarakat

Dilihat 1672 kali
Proses Penyusunan RKPD sampai dengan Musrenbang RKPD Kabupaten Magelang Tahun 2021

BERITAMAGELANG.ID - Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) akan digelar di GOR Gemilang, Komplek Setda Kabupaten Magelang pada 17 - 18 Maret 2020.


"Musrenbang RKPD merupakan puncak acara dalam rangkaian proses perencanaan tahunan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pelaksanaannya," kata Kepala Bappeda & Litbangda Kabupaten Magelang Sugiyono dalam keterangan rilisnya, Jumat (13/3/2020). 


Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 7 disebutkan bahwa dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah terdapat pendekatan yang berorientasi proses meliputi 4 (empat) hal.


"Yaitu pendekatan teknokratis, politis, partisipatif, atas-bawah dan bawah-atas," jelasnya.

 

Musrenbang RKPD ini telah melalui proses yang menggunakan keempat pendekatan sistem perencanaan tersebut. 


Pertama, pendekatan teknokratis melalui penyusunan Rancangan Awal dan Rancangan RKPD oleh Bappeda dan Litbangda dengan melibatkan seluruh Perangkat Daerah.


Kedua, pendekatan politis melalui keterlibatan DPRD Kabupaten Magelang dalam tahapan penyusunan RKPD.


Ketiga, pendekatan partisipatif melalui pelaksanaan Musrenbang dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan dan konsultasi publik Rancangan Awal RKPD.


Keempat, pendekatan atas-bawah dan bawah-atas melalui pelaksanaan rapat teknis, forum Perangkat Daerah, Forum Rumpun Perangkat Daerah.


"Proses yang sedikit berbeda dengan apa yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya adalah pada sistem pelaksanaan Forum Rumpun Perangkat Daerah," ungkapnya.


Pada tahun 2020 ini, pelaksanaan Forum Rumpun dilaksanakan selama lima hari dengan mengangkat 10 tema yang menjadi prioritas Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2019-2024 atau dikenal dengan Dasa Cita Bupati. 


Dalam Forum Rumpun tersebut, selain membahas program-kegiatan tahun 2021 yang lintas perangkat daerah, dibahas pula program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 yang akan mendukung secara langsung pencapaian Dasa Cita. 


"Hal tersebut menjadi sangat penting mengingat keterbatasan anggaran sehingga Bappeda dan Litbangda beserta seluruh Perangkat Daerah harus benar-benar dapat merumuskan program dan kegiatan yang akan tepat manfaat untuk mencapai Dasa Cita yang tujuan akhirnya adalah mewujudkan Masyarakat Kabupaten Magelang yang Sejahtera, Berdaya Saing, dan Amanah," imbuhnya.


Dalam rangkaian proses perencanaan pembangunan daerah yang dimulai dari tingkat masyarakat, hal yang perlu dievaluasi adalah pada jenis usulan yang diajukan dari tingkat desa ke kecamatan dan usulan dari kecamatan yang dibawa ke tingkat Kabupaten. 


"Perlu digarisbawahi bahwa usulan rencana pembangunan yang diajukan untuk dibahas dalam Musrenbang RKPD adalah pembangunan yang bersumber dari belanja Non Transfer dan menjadi kewenangan Kabupaten," ujarnya.


Dalam Rapat Teknis, setiap Kecamatan membawa usulan pembangunan sebanyak jumlah desa, namun setelah dilakukan desk dan verifikasi oleh Bappeda dan Litbangda bersama Perangkat Daerah, masih banyak usulan yang bukan kewenangan Kabupaten dan berupa belanja transfer sehingga usulan tersebut harus didrop. 


"Hal ini tentunya menjadi PR bersama agar masyarakat dapat semakin paham proses perencanaan pembangunan sehingga tidak muncul kesan bahwa Musrenbang RKPD hanyalah sebuah formalitas tetapi memang benar-benar menjadi sarana untuk menjaring aspirasi masyarakat dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah guna mewujudkan Kabupaten Magelang yang lebih baik," tandasnya.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar