Menangkap Ikan Dengan Setrum dan Obat, Diancam Pidana

Dilihat 3545 kali
Upaya pelestarian dengan menebar ribuan benih ikan di sungai Elo Kabupaten Magelang oleh Kapolres Magelang, Rabu (04/07)

BERITAMAGELANG.ID - Bagi yang gemar menangkap ikan di perairan umum dengan cara menyetrum maupun menggunakan bahan kimia berbahaya, ada sanksi dan ancaman pidana menanti.

Cara-cara tersebut, menurut Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Peterikan) Kabupaten Magelang Sri Hartini tidak hanya membunuh ikan dan biota air, juga merusak ekosistem lingkungan.

"Untuk itu kami terus melakukan penyuluhan agar masyarakat menangkap ikan tidak menggunakan setrum atau obat agar tidak punah," kata Sri usai acara bhakti sosial tabur benih ikan hari Bhayangkara ke 72 Polres Magelang, Rabu (04/07). 

Akibat penangkapan menggunakan setrum dan obat itu, habitat ikan lokal khas di perairan wilayah Magelang banyak yang punah.

"Kami kesulitan mendata ikan asli Magelang. Kebanyakan sudah tidak ada karena aktivitas penangkapan menggunakan setrum dan obat itu," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mencontohkan ikan lokal perairan di Magelang yang terancam punah adalah jenis ikan beong. Lantaran aksi perburuan besar-besaran untuk komsumsi kuliner khas Magelang, ikan beong juga masih sulit dibudidayakan secara massal.

"Di lingkungan Magelang belum ada (masyarakat) yang budidaya ikan beong karena jenis ikan beong kanibal sehingga susah dipelihara," jelasnya.

Selain gencar melakukan penyuluhan kepada masyarakat, pihaknya juga terus melakukan pemulihan habitat ikan lokal melalui kerjasama dengan berbagai pihak seperti dengan Polres Magelang.

"Sinergi ini mendukung program budidaya ikan nasional sekaligus mempertahankan habitat ikan beong dalam mendukung gerakan masyarakat makan Ikan (Gemar Ikan)," terangnya.

Dalam acara ini, jajaran Polres Magelang melepas sedikitnya 5.000 benih ikan emas, melem dan beong ke alur Sungai Elo Desa Blondo Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo mengungkapkan kegiatan menebar ribuan benih ikan ini sebagai salah satu upaya mendukung pelestarian ikan yang kini hampir punah.

"Bakti sosial ini untuk mendukung program Pemda Magelang dalam menyeimbangkan populasi ikan di perairan. Makin ke sini makin kurang populasinya," ungkap Hari.

Sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan, dalam Pasal 84 disebutkan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar.

Terkait hal tersebut, jika ada oknum yang kedapatan melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang oleh Pemerintah, Polres Magelang siap memberikan sanksi tegas.

"Maka apabila ada pihak-pihak yang melakukan pencarian secara ilegal seperti yang melanggar hukum maka kita akan kami tindak tegas kepada mereka yang melakukannya," tegas Hari.

 

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar