Pemerintah Daerah Harus Punya Regulasi Kawasan Bebas Rokok

Dilihat 2024 kali
Workshop Perda KTR 20 Kabupaten/Kota Jawa Tengah oleh Universitas Muhammadiyah di Artos Hotel Magelang, Jawa Tengah (17-18/04)

BERITAMAGELANG.ID - Jumlah perokok anak di Indonesia terus meningkat akibat edukasi dan tradisi mudah mendapatkan rokok, diperburuk iklan yang masih masif dari regulasi yang belum terlaksana.

"Konsumsi rokok di Indonesia pada 2009 mencapai 240 miliar batang per tahun. Jumlah itu naik pesat dari sebelumnya tahun 1970 hanya 30 miliar batang. Dari data itu, 70 % diantaranya adalah masyarakat miskin dan anak-anak," demikian diungkapkan dr. Theresia Sandra Diah Ratih, Kasubdit Penyakit Paru Kronik dan Gangguan Imunologi Kementerian Kesehatan RI di sela acara Training dan Workshop Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Artos Hotel Magelang, Jawa Tengah, Selasa (17/04).

Lebih lanjut, ia mengatakan, perokok usia 10-18 tahun harusnya turun 7,9 jadi 5,4 persen pada 2013. Namun, dari riset kesehatan 2016, pertengahan tahun malah naik 8,8 persen pada usia kelas V SD sampai SMA.

"Faktornya, regulasi masih terbuka, akses mendapat rokok sangat mudah bagi anak-anak. Setiap orang biasa merokok, bapak-bapak biasa menyuruh anaknya untuk membeli rokok, itu pengajaran. Bahkan, yang membuat sedih, hasil penelitian teman-teman di daerah, adanya tradisi di beberapa daerah jika anak lulus boleh merokok oleh orangtuanya," jelas Sandra.

Sandra menilai, kondisi itu tak lepas dari kebiasaaan lingkungan, dimana anak-anak biasa melihat orang dimanapun bisa merokok karena minimnya KTR.

"Kabupaten/kota yang sudah memiliki Perda atau Perbup KTR baru 260 dari 525 kabupaten kota di Indonesia," ungkapnya.

Menurut Sandra, kendala yang dihadapi dalam melaksanakan Kawasan Bebas Rokok adalah, Perda KTR tidak terlalu 'seksi', dibanding regulasi lain, seperti membangun rumah sakit atau Puskesmas baru. Hingga kini keberadaan KTR masih dianggap pelarangan, bukan sarana ketertiban.

Dalam upaya menertibkan budaya merokok, Pemerintah tidak bisa berkerja sendiri. Peran serta dan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan. Seperti budaya menggunakan helm, dari tidak biasa menjadi kebutuhan, begitupun merokok di tempat yang disediakan menjadi komitmen bersama sebagai kedisiplinan.

"Hampir 70 persen laki-laki dewasa perokok, jika kita buat KTR mereka menganggap tidak boleh merokok. Padahal bukan itu tujuan KTR. Tujuan KTR adalah untuk mengatur ketertiban, agar anak-anak tidak melihat orang-orang merokok dan pelan-pelan anak-anak tidak ikut merokok," jelas Sandra.

Acara yang berlangsung dua hari tersebut diselenggarakan Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang bekerja sama dengan International Againts Tuberculosis and Lung Diseases (The Union).

Sementara itu, dalam sambutanya, Rektor UM Magelang, Eko Muhammad Widodo menjelaskan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan komitmen bersama dalam inisiasi perda kawasan tanpa rokok bagi 20 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

"Termasuk membantu Kabupaten/Kota menyusun Regulasi Kawasan bebas rokok beserta advokasi perda tersebut," tutup Eko. 

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar