Masyarakat Diimbau Jangan Mudah Percaya Isu Hoaks Merapi

Dilihat 1034 kali
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magelang Edy Susanto

BERITAMAGELANG.ID - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang Edy Susanto menegaskan agar masyarakat tidak mudah termakan berita provokatif soal meningkatnya status Gunung Merapi. 

Edy berpesan agar masyarakat hanya menyeleksi informasi dari BPPTKG atau BPBD. 

"Semua saluran komunikasi dengan masyarakat kami buka. Bahkan kami sekarang membuka informasi komunikasi langsung kepada kepala dusun, (via) SMS sehingga informasinya sama. Segera tahu kalau ada informasi yang Hoaks atau bohong," kata Edy saat Konferensi Pers Penanganan COvid-19 di Ruang Command Center Komplek Setda Kabupaten Magelang, Jumat (6/11/2020).

Edy menuturkan, kemarin Kamis (5/11/2020) sempat beredar foto erupsi efusif Merapi pada malam hari.

"Gambarnya itu indah sekali itu, namun itu Hoaks," tegasnya. 

"Bapak ibu sekalian bisa monitor live dari BPPTKG di Youtube. Cari saja live Merapi," imbuhnya. 

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi menambahkan, masyarakat juga harus mewaspadai hoaks yang bisa timbul di media sosial. 

"Dan kami berharap rekan-rekan wartawan juga bisa menjadi mitra kami terutama dalam mencegah terjadinya informasi yang disinformasi ataupun informasi yang hoaks sehingga masyarakat tidak ketakutan dan tidak panik," pintanya di hadapan rekan media yang hadir dalam konferensi pers tersebut.

Nanda berpesan agar masyarakat hanya mengakses informasi dari pemerintah daerah dalam hal ini BPBD maupun OPD yang lain.

"Tentunya melalui kroscek ke pemerintah daerah dan juga BPPTKG selalu menginformasikan tentang kebenaran setiap detik (visual Merapi) melalui kanal Youtube-nya," tandasnya.

Diketahui, status Gunung Merapi sebelumnya pada Waspada (level II) meningkat jadi Siaga (level III) pada Kamis (5/11/2020). 

BPPTKG mengimbau aktivitas penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III dihentikan. Demi keselamatan, pelaku wisata juga dilarang melakukan kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi termasuk kegiatan pendakian ke puncak.

Untuk wilayah Kabupaten Magelang jarak yang harus dikosongkan agar aman adalah 5 kilometer dari puncak Gunung Merapi. 

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar