Lawan Hoax, Mafindo dan Diskominfo Kabupaten Magelang Gelar Deklarasi Anti Fitnah

Dilihat 2244 kali
BERITAMAGELANG.ID - Prihatin dengan maraknya peredaran berita bohong atau popular dengan istilah Hoax, komunitas Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) menggagas Deklarasi Anti Fitnah di Bukit Asri, Kertojoyo, Desa Pringombo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Minggu (15/07). Mafindo dikenal sebagai komunitas yang berperan penting dan sangat concern dengan pemberantasan hoax di dunia maya.

Ketua Mafindo, Septiaji Eko Nugroho, mengatakan Deklarasi Anti Fitnah ini bertujuan mengajak masyarakat menjadi bagian penting dan menjauhkan segala bentuk fitnah, termasuk berita-berita yang belum tentu kebenarannya sering beredar di media sosial.

"Karena segala bentuk fitnah tersebut sangat berbahaya, sehingga dapat merusak dan menimbulkan permusuhan hingga menimbulkan korban jiwa," kata dia di sela Giat Deklarasi Anti Fitnah. 

Septiaji menjelaskan, kegiatan semacam ini telah diselenggarakan sebelumnya di 18 kota dan kabupaten lain.

"Komunitas Mafindo sendiri memang ada di 18 kota saat ini, diantaranya ada di Yogyakarta, Jakarta, Semarang, bahkan sampai di luar Pulau Jawa. Melalui hal ini, kita berharap dapat membentengi keluarga kita agar tidak termakan dengan berita-berita Hoax yang sangat merugikan, namun bisa menjadi agen-agen kebenaran," lanjutnya.



Penandatanganan deklarasi anti fitnah oleh sejumlah perwakilan elemen termasuk kepolisian


Dalam kesempatan tersebut, Bupati Magelang diwakili Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, Yoga Agung, mengatakan media sosial sangat mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Kondisi tersebut juga mengubah kebiasaan masyarakat dalam menggunakan media sosial, baik secara pribadi, sosial, kelompok, maupun lingkungan organisasi.

"Saat ini kekuatan media sosial seperti facebook, twitter, instagram, maupun whatsapp, sebagai media penyebar informasi yang menarik, telah menyebabkan semua orang memerlukannya," terang Yoga.

Namun demikian, lanjut Yoga, fungsi media sosial belakangan ini bertambah fungsinya sebagai media penyampaian opini yang mengandung beragam kepentingan, bahkan untuk memviralkan hasutan, fitnah, ataupun berita-berita yang belum tentu kebenarannya.

"Mafindo hadir di saat yang tepat. Sebagai salah satu media propaganda, namun dalam kebaikan," tegasnya..

Pada kesempatan yang sama, Yoga juga mengajak masyarakat untuk memviralkan hal-hal yang baik dan tidak menjadikan media sosial sebagai tempat untuk melampiaskan berbagai urusan pribadi ataupun golongan.

"Harapan kami melalui deklarasi Masyarakat Anti Fitnah Indonesia Magelang, bisa menjadikan kita lebih bijak dalam menggunakan media sosial," tandasnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar