Libur Imlek, ASN Kabupaten Magelang Dilarang Mudik Dan Bepergian Luar Kota

Dilihat 1068 kali
Foto dokumentasi Bupati Magelang Zaenal Arifin didampingi Wakil Bupati Edi Cahyana, Sekda Adi Waryanto bersama Kepala OPD

BERITAMAGELANG.ID - ASN Kabupaten Magelang dilarang bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama libur tahun baru Imlek 2021/ 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19, yakni sejak 11 - 14 Februari 2021.


Demikian disebutkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Nomor 800/ 272/ 22/ 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid-19 Di Lingkungan Pemkab Magelang.


Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat semasa libur Imlek. Dan juga mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Magelang.


Apabila ASN terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.


Jika ada ASN yang melanggar, maka akan diberi hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2012 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar