Layanan Paspor di Imigrasi Magelang Kini Bisa Diakses Secara Online

Dilihat 33109 kali
Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo di Kabupaten Magelang, terus menambah fasilitas pelayanan paspor bagi masyarakat.

BERITAMAGELANG.ID - Sejak dibuka pada 1 April 2018, Kantor Imigrasi Kelas II di kawasan Kota Mungkid Kabupaten Magelang, telah melayani 5.190 permohonan Paspor hingga akhir 2018.


Menurut keterangan Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo di Kabupaten Magelang, Jerold, saat ini masih baru melayani warga negara Indonesia (WNI) dalam mengurus Paspor.


"Untuk kantor di Magelang sendiri baru melayani WNI, sedangkan untuk warga negara asing (WNA) bisa dilayani di kantor pusat Wonosobo.


Di kantor Magelang juga masih sebatas Paspor baru dan penggantian biasa atau habis masa berlaku. Untuk Paspor hilang atau rusak, dilayani di kantor pusat Wonosobo," ucap Jerold, Senin (21/01) saat ditemui Berita Magelang di ruang kerjanya. 


Yang menarik, menurut Jerold, mayoritas pemohon Paspor di Magelang dan sekitarnya adalah untuk keperluan menunaikan ibadah Umroh.


"Sebagian besar pemohon Paspor untuk Umroh, sebagian kecil untuk wisata di luar negeri," ungkapnya.


Selain itu Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo di Kabupaten Magelang, pada 21 Januari 2019 sudah meningkatkan pelayanannya, salah satunya dari sistem antrean menjadi sistem antrian on line.


"Senin (21/01) sudah dibuka pelayanan secara online, seperti di Kantor Pusat Wonosobo. Cara mendaftar melalui aplikasi di Play Store, pada sistem Android, yaitu Layanan Paspor Online.


Untuk kantor Magelang sendiri, setiap harinya kuota pelayanan Paspor baru 50 kuota," lanjutnya.


Pemohon datang membawa berkas yang akan dicek oleh petugas. Jika sudah lengkap akan diberikan nomor antrean untuk foto dan wawancara.


Syarat pembuatan Paspor meliputi E-KTP, Kartu Keluarga, Akte lahir / ijazah / surat Nikah. Biaya pembuatan Paspor 48 halaman sebesar 355 ribu rupiah.


"Paspor selesai 3 hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran di bank atau kantor pos," ujarnya mengakhiri.

Editor Fany Rachma

9 Komentar

Evi wafiyati68@gmail.com 06 Mei 2019 19:02
Askum,mau nanya klo pakai ktp sementara bisa ga ya,soalnya e ktp msih Dalam proses,maksih
Ribath 01 Mei 2019 21:08
Untuk pendaftaran besok masih berapa kuota?
Ribath 01 Mei 2019 21:08
Untuk pendaftaran besok masih berapa kuota?
Warnida Achmad 17 April 2019 06:07
Klo srt..rekom.di tujukan ke imigrasi yg diwonosobo tp buat paspornya yg di Magelang bisa ngga...ni soale Manula..kasihan klo ke wonosobo jauh??

Tambahkan Komentar