Bawaslu Analisa Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pemilu 2019

Dilihat 1493 kali
Bawaslu Kabupaten Magelang terima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilu 2019 Kabupaten Magelang, dengan batas waktu pelaporan Rabu (2/1) pukul 18.00 WIB.

BERITAMAGELANG.ID - Bawaslu Kabupaten Magelang melakukan analisa atas Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang disampaikan 16 partai politik dan dua paslon Presiden dalam Pemilu 2019. Analisa dilakukan terhadap data dari KPU Kabupaten Magelang.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang Muhammad Yasin Awan Wiratno mengungkapkan ada tiga partai yang melaporkan nol rupiah atau nihil sumbangan dana selama 99 hari masa kampanye mulai 23 September-31 Desember 2019, yakni Partai Nasdem, Partai Hanura, dan PKPI.

"Tim Kampanye Paslon 02 Prabowo-Sandi Kabupaten Magelang juga melaporkan nol rupiah penerimaan sumbangan. Untuk Tim Kampanye 01 Jokowi-Makruf Kabupaten Magelang melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye Rp 1,061,464,351," ungkap Yasin.

Yasin memaparkan, berdasarkan LPSDK 16 parpol, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan menerima sumbangan dana kampanye sejumlah Rp 140,208,000, kemudian Gerindra Rp 3,663,500, PDIP Rp 180,218,450, Golkar Rp 85,295,500, Nasdem Rp 0, Partai Garuda Rp 290,000, Berkarya Rp11,820,800, PKS Rp 265,394,950, Perindo Rp 82,974,500, PPP Rp 122,675,000, PSI Rp 2,175,000, PAN Rp 43,152,801, Hanura Rp 0, Demokrat Rp 110,295,850, PBB Rp 13,300,000 dan PKPI Rp 0.   

Menurutnya, pelaporan dana kampanye merupakan kewajiban dari partai politik kepada KPU dan Bawaslu. Laporan Dana Kampanye ini nantinya akan diaudit oleh Akuntan Publik. Disebutkan periode pelaporan kepada KPU dibagi dalam tiga tahap, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 23 September 2018. 

Selanjutnya pada 2 Januari 2019 partai politik wajib melaporkan ke KPU Kabupaten Magelang Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Sumbangan terbesar untuk dana kampanye diterima oleh PKS yakni sejumlah Rp. 265.394.950.

Dari beberapa pengamatan Bawaslu Kabupaten Magelang, ada beberapa partai yang sering melakukan kampanye tapi dana kampanyenya masih sedikit yang dilaporkan, dan ada juga beberapa partai yang melaporkan dana kampanyenya ratusan juta, tetapi jarang melaporkan kegiatan kampanyenya ke Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh mengatakan pihaknya mengawasi Laporan Sumbangan Dana Kampanye dalam dua tahap. Pertama pengawasan kepatuhan jadwal penyampaian laporan, paling lambat 2 Januari 2019 pukul 18.00 WIB sesuai pasal 43  PKPU 29 tahun  2018, dan kedua, melakukan analisis salinan dokumen LPSDK semua partai politik yang telah melaporkan dana kampanyenya di Kantor KPU Kabupaten Magelang. Bawaslu memastikan semua partai politik melaporkan penerimaan dana kampanye sesuai jadwal yang sudah ditentukan KPU.

Bawaslu Kabupaten Magelang akan melakukan analisis dokumen yang dilaporkan oleh semua parpol dan tim sukses capres cawapres tersebut dengan melihat kegiatan kampanye dan pemasangan APK yang telah dilakukan selama awal masa kampanye sampai sekarang.

Untuk itu, Bawaslu akan melakukan pencermatan bahkan mungkin klarifikasi ke partai yang bersangkutan apabila memang ditemukan pelaporan yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan karena terkait hal ini ada ancaman pidananya apabila ada parpol yang tidak melaporkan dengan sebenarnya, hal tersebut secara eksplisit tercantum di pasal 496 Undang undang nomor 7 tahun 2017. 

"Apabila memang ditemukan pelaporan yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Bawaslu bisa melakukan pemanggilan dan memberikan peringatan," tegas Habib. 

Bawaslu akan segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Magelang untuk pengecekan lebih detailnya apa yang telah dilaporkan parpol. Dari 16 partai di Kabupaten Magelang dan 2 Tim Sukses Calon Presiden, semuanya telah melaporkan penerimaan dana kampanye. 

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffudin, mengatakan, setelah penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, pihaknya akan mengumumkan pelaporan tersebut, melalui Website KPU Kabupaten Magelang dan papan pengumuman di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Magelang. 

"Agar dapat diketahui oleh masyarakat, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye kami umumkan bisa dilihat di Website kami dan juga ditempel dipapan pengumuman," papar Afiffudin. 

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar