Partai Politik Harus Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Dilihat 1348 kali
BERITAMAGELANG.ID - KPU Kabupaten Magelang meminta tiap Partai Politik (Parpol) mematuhi aturan tentang keterwakilan jumlah perempuan pada Pemilu Legislatif 2019 di Kabupaten Magelang. 

"Jadi 30 persen calon legislatif untuk Pileg 2019 mendatang yang diajukan oleh Parpol merupakan calon perempuan," jelas Ketua KPU Kabupaten Magelang, Affifudin, Sabtu (14/07).

Aturan keterwakilan ini, lanjut Affifudin, tertuang dalam UU 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang menyebutkan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif.

"Aturan 30 persen bakal calon perempuan itu ada di PKPU yang baru (PKPU Nomor 20 Tahun 2018). Bahwa setiap Parpol dapat mengajukan Bacaleg (Bakal Calon Anggota Legislatif) DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota juga ada di UU," terang Affifudin.

Terkait hal tersebut, KPU Kabupaten Magelang meminta setiap Parpol membenahi daftar Bacaleg apabila dinilai belum memenuhi kuota berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut.

"Silahkan, bagi Parpol untuk mempersiapkan kuota perempuan untuk pencalonan legislatif," tutupnya.

Untuk diketahui, dalam Pemilu Legislatif 2019 tersedia 50 kursi di DPRD Kabupaten Magelang.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar