Umumkan Hasil Pemilu Legislatif, KPU Tunggu Keputusan MK

Dilihat 1582 kali
KPU Kabupaten Magelang tunggu keputusan MK terkait sidang perselisihan sengketa Pileg 2019.

BERITAMAGELANG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang menunggu keputusan Makamah Konstitusi (MK), pasca pelaksanaan sidang perselisihan Pemilu Legislatif yang dilaksanakan pada Kamis (25/7) di MK Jakarta.


Diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (30/7) Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffudin, mengatakan, pihaknya menunggu keputusan MK, untuk menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih Pileg DPRD Kabupaten Magelang.


"Putusan MK dalam minggu ini paling lama tanggal 9 Agustus bulan depan terkait dengan pengumuman putusan sengketa perselisihan Pileg 2019," ucap Afiffudin.


Usai pengumuman putusan MK tersebut, maka KPU bisa segera menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih Pileg DPRD Kabupaten Magelang, yang sempat tertunda.


"Pemilu DPRD Kabupaten Magelang dalam Pileg 2019 kemarin tidak ada perselisihan yang maju ke MK.


Namun karena Pemilu legislatif kemarin adalah Pemilu serentak, maka penetapannya harus bersama-sama, dengan DPRD provinsi dan DPR pusat. Dimana penetapan tersebut dilaksanakan maksimal lima hari usai pengumuman putusan sidang MK," ungkap Afiffudin.


Untuk perkara perselisihan Pileg 2019 yang maju ke MK awalnya terdapat enam partai, yaitu Nasdem, PDIP, Demokrat, Berkarya, PAN untuk tingkat DPR RI, sedangkan untuk DPRD Provinsi adalah PPP.


Diwawancarai terpisah, Kordiv Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Magelang, Anwar Kholid, menambahkan, dari enam partai tersebut, masih ada dua partai yang memasuki sidang pembuktian.


"Hanya Partai Nasdem dan PDIP yang lanjut hingga sidang pembuktian, sedangkan partai lainnya sudah masuk putusan sela atau dismisal, yang artinya tidak dilanjutkan sampai ke pembuktian, karena alat bukti tidak kuat," papar Anwar yang turut mendampingi sidang MK perselisihan Pileg 2019 sebagai pemberi keterangan.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar