KPU Kabupaten Magelang Mulai Lakukan Penempelan DPSHP 2

Dilihat 2299 kali
Proses penempelan DPSHP dilakukan dilokasi yang strategis untuk menerima tanggapan dari masyarakat.

BERITAMAGELANG.ID - Mengacu kepada hasil rekapitulasi DPSHP 1 tingkat Kabupaten Magelang pada Jumat (12/5/2023) menghasilkan sebanyak 1.009.217 data jiwa pemilih. Selanjutnya KPU Kabupaten Magelang mulai melakukan penempelan hasil Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP 2).

"Sesuai dengan regulasi penempelan DPSHP, dilaksanakan pada Rabu (17/5/2023). Penempelan dilaksanakan mulai pagi," ucap Anggota Komisioner KPU Kabupaten Magelang, Wardoyo.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Magelang Sumarni Aini Chabibah, mengatakan, dirinya telah menugaskan jajarannya, untuk berkoordinasi dengan jajaran PPK dan PPS memastikan tanggal 17 sudah terpasang dipapan pengumuman yang strategis.

"Pengumuman dipasang ditempat strategis agar dapat dibaca warga, yang kemudian bisa memberikan tanggapan dan masukan, bila mana ada yang harus dibenahi dan diperbaiki.

Selain itu jajaran pengawas mulai dari Panwaslucam dan Panwasludes wajib cermati dan berikan masukan terhadap DPSHP sesuai time line pengawasan," terang Aini.

Diwawancarai terpisah, Komisioner Panwascam Mertoyudan Kordiv Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Irfan Hermanto, menjelaskan, terkait dengan time line jadwal pemasangan pengumuman DPSHP 2.

"Panwaslucam berkoordinasi dengan PPK memastikan PPS mengumumkan DPSHP pada papan pengumuman yang mudah dijangkau selama 7 (tujuh) Hari berdasarkan Pasal 89 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

PPS mengumumkan DPSHP pada papan pengumuman yang mudah dijangkau selama 7 (tujuh) hari, yaitu tanggal 17 sampai 23 Mei 2023," jelas Irfan.

Selain itu juga memastikan pengumuman DPSHP yang dilaksanakan oleh PPS menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad.

Memastikan PPS membuka serta menerima masukan dan tanggapan terhadap DPSHP dari masyarakat, pengawas pemilu, dan/atau peserta pemilu selama 7 (tujuh) Hari yaitu tanggal 17-23 Mei 2023 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 27 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

"Perbaikan DPSHP dan penyusunan DPSHP oleh PPS pada tanggal 21 - 31 Mei. Kemudian di Plenokan kembali menjadi DPSHP Akhir dan selanjutnya hasil pleno tingkat Kabupaten DPSHP Akhir tersebut menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)," papar Irfan.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar