KPU Kabupaten Magelang Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih Pemilu 2019

Dilihat 1301 kali
Ketua KPU Kabupaten Magelang, Affifudin, S.Ag. dalam talkshow live di Radio Gemilang, Muntilan Kabupaten Magelang, Rabu (10/10).

BERITAMAGELANG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019. Dimana Pemilu 2019 merupakan pesta demokrasi pemilihan Presiden dan anggota legislatif.

"Tanggal 17 April 2019 ayo gunakan hak pilih karena ini kesempatan luar biasa untuk menentukan masa depan bangsa Indonesia di seluruh tingkatan pusat, propinsi, dan kabupaten. Siapa yang terpilih itulah yang akan menentukan kebijakan 5 tahun ke depan," imbau Ketua KPU Kabupaten Magelang, Affifudin, S.Ag. dalam talkshow live di Radio Gemilang, Muntilan Kabupaten Magelang, Rabu (10/10).

Pada talkshow bertema Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) tersebut, Afiffudin menegaskan ingin memastikan masyarakat yang sudah memiliki hak pilih masuk dalam daftar pemilih.

"Bagaimana kita tahu DPT (Daftar Pemilih Tetap), sudah kita tetapkan ada juga perbaikan. Setelah itu ada proses lagi setelah hasil rekapitulasi nasional, kemudian kita direkomendasikan dari hasil rekapitulasi nasional itu diberi waktu 60 hari mulai 16 September sampai 15 November 2018 untuk memperbaiki DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan) 1 menjadi DPTHP 2," jelasnya.

Hal itu terjadi karena banyak dari pencermatan internal maupun rekomendasi Bawaslu atau masukan dari partai politik masih banyak temuan seperti kegandaan lintas daerah.

"Misalnya untuk menghapus kegandaan itu tidak mudah misalnya ganda antar kecamatan itu harus dipastikan pemilih itu domisilinya mau dimana. Itu harus dipastikan antara PPK kecamatan setempat jadi memastikan pada pemilih secara faktual," paparnya.

Jika masih ada pemilih yang belum terdaftar, Afiffudin menyarankan segera datang ke Posko GMHP di setiap Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau kantor KPU Kabupaten Magelang.

"Kalau kaitan dengan hak pilih jika memang ada data yang salah atau belum terdaftar, bisa membawa KTP atau identitas seperti paspor untuk memastikan data dirinya dalam DPT sebagai bukti otentik," tutupnya.

Menanggapi tentang kampanye kali ini yang yang sampai 7 bulan lamanya, Affifudin menjelaskan kampanye Pemilu 2019 lebih pendek dibandingkan Pemilu 2014.

"(Masa kampanye) Pemilu 2014 itu malah justru lebih panjang hampir 2 tahun sejak ditetapkan peserta Pemilu, kalau nggak salah 18 bulan. Sekarang itu sudah diperpendek yakni 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Itu sudah ada ketentuan dalam Undang Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jadi itu ketentuan Undang Undang, bukan KPU yang buat," tutupnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar