PPDB Berkeadilan di Masa Normal Baru

Dilihat 1734 kali

Oleh Ch. Dwi Anugrah


Pada pertengahan bulan Juni 2020 ini, semua jenjang sekolah dari tingkat pendidikan dasar sampai menengah mulai mengimplementasikan rutinitas tahunan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Namun implementasi PPDB  pada tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. 


Pada tahun ini, acuan yang dipakai dalam  PPDB mengikuti Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang langkah kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Salah satu diktumnya mencantumkan tentang PPDB. Dinas Pendidikan perlu menyiapkan serangkaian proses yang harus mengikuti standar protokol kesehatan. Semua itu perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19,  berkumpulnya peserta didik, dan orang tua secara fisik di sekolah.  


Bila dilihat  dari skala nasional, Kemendikbud akan menerapkan pendaftaran daring (dalam jaringan) atau online dengan tetap memperhatikan sistem zonasi. Pertimbangan yang mendasar adalah untuk mengakomodasi peserta didik berprestasi dari keluarga tidak mampu, pemerataan layanan pendidikan, juga kualitas guru. Di samping itu dengan sistem daring,  pemerintah daerah akan dimudahkan untuk memberikan layanan pendidikan.  


Pemerintah Provinsi Jawa Tengah  sudah mulai membuka PPDB  untuk semua jenjang mulai pendidikan dasar sampai menengah  dimulai 17 Juni s.d. 25 Juni 2020.  Para calon peserta didik   dapat melakukan pendaftaran PPDB online yang diberi nama PPDB From Home


Untuk keperluan ini, para calon peserta didik  dapat menggunakan perangkat komputer, telepon seluler atau gawai (gadget) lainnya. Proses verifikasi pendaftaran online calon peserta didik  oleh admin atau operator sekolah dilakukan dari rumah. Calon peserta didik  baru dapat melihat hasil seleksi PPDB dari rumah.


Yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan PPDB online adalah pemberian petunjuk yang benar-benar jelas, gamblang, dan mudah dipahami dalam teknis atau mekanisme pendaftaran. Ini agar orang tua  atau calon peserta didik tidak mengalami kesulitan atau kebingungan saat mengikuti proses pendaftaran.


Apabila pendaftaran daring terpaksa tidak dapat dilaksanakan, bisa juga menggunakan sistem luring atau kehadiran calon peserta didik di sekolah. Namun      pelaksanaannya wajib menaati berbagai protokol kesehatan. Seperti harus menjaga jarak, memakai masker, dan harus disediakan tempat mencuci tangan. Ini wajib    dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19 saat proses pendaftaran di sekolah. 


PPDB dilakukan dengan akumulasi nilai selama peserta didik duduk di semester 1 sampai 5 serta prestasi akademik dan non akademik. Begitu pula dalam implementasinya mengacu pada Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB. Dijelaskan dalam berbagai klausulnya bahwa proses penerimaan peserta didik dilakukan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. 


Adapun kuota untuk masing-masing jalur sudah terperinci, yaitu: jalur zonasi minimum 50 %, jalur perpindahan 5 %, jalur prestasi 30 %, dan jalur afirmasi (tidak mampu) 15 %. Pada tahun ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah menyediakan jalur khusus afirmasi bagi peserta didik yang orang tuanya berprofesi  sebagai tenaga kesehatan, baik itu petugas kesehatan,dokter, sopir ambulans, juga perawat (Jateng Pos, 15/6/2020).


Kita juga sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mengambil kebijakan ini. Karena semua tahu, bahwa para pejuang kemanusiaan tersebut  telah mengorbankan segala-galanya termasuk nyawanya sebagai garda depan dalam memerangi pandemi Covid-19.


Mentalitas diuji


Pada umumnya  seperti pada tahun-tahun sebelumnya, menjelang PPDB biasanya kantor Pemerintah baik Dinas Pendidikan atau Kecamatan dipenuhi orang tua peserta didik yang minta rekomendasi baik tambahan nilai prestasi atau kartu keluarta sebagai syarat pendaftaran. Di sini semua pihak diuji mentalitasnya. Nilai-nilai kejujuran perlu dikedepankan agar tidak merugikan satu sama lain. Apabila memang bukan haknya tidak perlu dipaksakan untuk mendapatkan rekomendasi. 


Pada umumnya, orang tua mengejar dengan target putra-putrinya  dapat diterima di sekolah negeri. Tetapi kalau memang semua jalur secara prosedural sudah tidak dapat ditempuh, bisa mengalihkan ke sekolah swasta. Sekarang ini banyak sekolah swasta terakreditasi A dengan standar kualifikasi sama dengan negeri baik kualitas maupun optimalisasi pelayanannya.


Dalam tataran praksisnya agar PPDB bisa terlaksana dengan baik, dibutuhkan komitmen bersama dari stakeholder pendidikan. Semua input data dalam proses PPDB butuh kejujuran dari calon peserta didik baru, karena mekasnismenya sudah jelas dan sering disosialisasikan. 


Untuk itu bila ada verifikasi data yang kontradiksi dengan realitasnya, seperti mengaku dari kelurga tidak mampu padahal berasal dari keluarga berada, maka temuan  pemalsuan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan  sanksi atau diproses sesuai dengan  ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 


Masa pandemi Covid-19  yang sudah mulai memasuki masa normal ini, hendaknya calon peserta didik baru dan orang tua tidak memanfaatkan kesempatan dengan memalsukan data. Mengedepankan nurani dengan mengedepankan kejujuran sangat diperlukan sekali agar penerimaaan peserta didik baru lebih fair dan berkeadilan.


Saling berbagi


Dengan adanya kebijakan zonasi  dengan porsi kuota terbanyak  di tahun ini,  bila diamati juga menjadi terobosan  yang baik guna mengangkat sekolah yang awalnya tidak diminati oleh peserta didik. Sebenarnya dengan  menyikapi zonasi secara bijak yakni dengan melanjutkan belajar ke  sekolah yang berlokasi di lingkungan mereka justru akan membawa  manfaat yang banyak  untuk dirinya maupun masyarakat sekitarnya. 


Peserta didik yang mempunyai prestasi lebih dari sekolah sebelumnya bisa saling berbagi dengan teman-temannya yang beragam kemampuan baik  dari sisi akademis maupun non akademis. Peserta didik yang semula dikhawatirkan orang tuanya tidak dapat masuk ke sekolah favorit  dapat berkontribusi menumbuhkan semangat belajar satu sama lain dalam semangat kebersamaan mengejar prestasi. 


Hal itu sangat bermanfaat untuk perkembangan personal peserta didik agar memiliki jiwa empati dan berbela rasa yang nantinya tidak saja menuai kecerdasan intelektual, namun juga dewasa secara spiritual, emosional,  sosial. Semua akan mengeluarkan potensi masing-masing  dengan bimbingan  para guru yang berkualitas dan pengawasan orang tua yang proaktif. 


Sebaliknya peserta didik dan orang tua yang diuntungkan dengan kebijakan zonasi ini seyogyanya  bisa memanfaatkan momentum ini sebagai titik balik peluang untuk  mengubah perjalanan hidup  melalui kerja keras dan perjuangan.


Kembali pelaksanaan PPDB pada tahun ini akan dapat berjalan dengan optimal bila ada komitmen semua pihak termasuk pengawasan dari masyarakat sebagaimana tertuang dalam pasal 36 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Sebaliknya Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. 


Pengawasan merupakan hal yang sangat prinsip agar pelaksanaan PPDB dapat terlaksana sesuai dengan prinsip legalitas, obyektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Di sini peran media juga sangat diperlukan untuk membantu memberikan pengawasan sebagai media kontrol sosial agar akselerasi pendidikan dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. 

 

Drs. Ch. Dwi Anugrah, M.Pd.

Guru Seni Budaya

SMK Wiyasa Magelang


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar