Pentingnya 7 Prinsip Dasar Persiapan Menuju Tatanan Kenormalan Baru di Sekolah

Dilihat 2082 kali
Suasana kelas saat pembelajaran tatap muka dengan kuota 50% dari kapasitas normal di SD Muhammadiyah Borobudur pada Senin (30/8/2021)

BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang Zaenal Arifin menerbitkan Izin Penyelenggaraan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka kepada beberapa sekolah di Kabupaten Magelang. Setidaknya terdapat 20 sekolah di Kabupaten Magelang yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Senin (30/8/2021) pagi.


Bupati Magelang memberikan pesan khusus kepada pemegang izin, dalam hal ini Kepala Sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan tatap muka.


Kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas kali ini dilaksanakan pada 20 sekolah yang terdiri dari jenjang pendidikan TK/PAUD, SD dan SMP.


TK yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas yakni TK IT Riyadlush Sholihin Salaman, TK Pembina Mertoyudan, TK Katolik Santa Maria Sawangan, TK Pertiwi Ngablak Srumbung, TK lestari PGRI Secang dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal Bandongan.


Sedangkan jenjang SD dilaksanakan oleh SDN Bandongan 3, SD Kartika XII-1 Mertoyudan, SDN Girirejo 3 Ngablak, SD Muhammadiyah Borobudur, SD Terpadu Ma'arif Gunungpring dan SDN Salam 1.


Adapun tingkat SMP meliputi SMPN 2 Mertoyudan, SMPN 1 Mungkid, SMPN 1 Bandongan, SMPN 1 Grabag, SMPN 2 Muntilan, SMPN 1 Tegalrejo dan SMPN 1 Salam.


Pemberian izin penyelenggaraan kegiatan pembelajaran tatap muka untuk 20 sekolah ini menginspirasi sekolah-sekolah lain di Kabupaten Magelang. Terutama inspirasi dalam mempersiapkan diri untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka. Sebab, banyak pelaku pendidikan yang sudah rindu melaksanakan pembelajaran tatap muka. Kerinduan ini muncul karena sudah hampir 17 bulan peserta didik belajar melalui sistem pembelajaran jarak jauh.


Berdasarkan Surat Izin Penyelenggaraan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka disebutkan bahwa sekolah harus melaksanakan beberapa ketentuan. Ketentuan tersebut diantaranya kegiatan tatap muka hanya boleh dilaksanakan 50% dari kapasitas normal, menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dan mematuhi 7 (tujuh) Prinsip Dasar Persiapan Menuju Tatanan Kenormalan Baru sebagaimana diatur dalam Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Persiapan Menuju Tatanan Kenormalan Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Dalam instruksi tersebut, Bupati Magelang menegaskan ada 7 (tujuh) prinsip dasar dalam rangka persiapan menuju tatanan kenormalan baru yang meliputi: (1) pengecekan suhu tubuh; (2) penggunaan masker; (3) cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer; (4) disinfeksi secara berkala; (5) penerapan jaga jarak minimal 1 (satu) meter; (6) menghindari kerumunan; dan (7) disiplin mematuhi protokol kesehatan.


Ketujuh intruksi Bupati tentang Prinsip Dasar Persiapan Menuju Tatanan Kenormalan Baru ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Sehingga sekolah yang sudah dan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka dapat memadukan kedua pedoman tersebut.


Selanjutnya, tulisan ini akan menguraikan tujuh prinsip dasar dari Bupati Magelang dengan SKB 4 Menteri.


Prinsip dasar yang pertama adalah pengecekan suhu tubuh. Pengecekan suhu tubuh dilakukan dengan menggunakan thermo gun (pengukur suhu tubuh tembak); Thermo gun harus dipastikan berfungsi dengan baik. Pemeriksaan suhu tubuh peserta didik dilakukan dua kali, yaitu sebelum masuk gerbang sekolah dan ruang kelas. Apabila suhu lebih atau sama dengan 37,3 Celcius, maka tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas dan segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat.


Kedua, penggunaan masker. Masker wajib digunakan dari rumah ke sekolah sampai kembali ke rumah. Masker wajib dikenakan sebelum berangkat, selama perjalanan, selama sekolah, perjalanan pulang dan baru dilepas setelah sampai di rumah. Masker yang digunakan adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Selain itu, sekolah wajib memastikan ketersediaan masker cadangan.


Ketiga, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dilakukan sebelum masuk ke ruang kelas. Jadi, sekolah wajib memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).


Keempat, disinfeksi secara berkala. Pembersihan dan disinfeksi dilakukan paling lambat satu hari sebelum penyelenggaraan tatap muka terbatas dimulai dan dilanjutkan setiap hari selama satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas.


Disinfeksi dilakukan di antaranya pada pada lantai, pegangan tangga, meja dan kursi, pegangan pintu, toilet, sarana CTPS dengan air mengalir, alat peraga/edukasi, komputer dan papan tik, alat pendukung pembelajaran, ventilasi buatan atau AC, dan fasilitas lainnya.


Kelima, penerapan jaga jarak minimal 1 (satu) meter. Penerapan jaga jarak di ruang kelas dilakukan dengan penataan bangku di kelas, perpustakaan, tempat ibadah, kantor, sampai dengan lokasi antar/jemput peserta didik. Menjaga jarak ini harus dibarengi dengan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman atau cium tangan.


Keenam, menghindari kerumunan. Antisipasi terjadinya kerumunan dilakukan dengan cara menerapkan pembelajaran tatap muka dengan maksimal peserta 50% dari kapasitas normal. Sekolah juga wajib melakukan pembagian jam masuk dan keluar sekolah. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kerumunan pada waktu bersamaan. Kerumunan sering terjadi di lokasi seperti pintu/gerbang sekolah, kantin, lapangan, dan sebagainya.


Ketujuh, disiplin mematuhi protokol kesehatan. Protokol kesehatan mutlak diterapkan selama berada di lingkungan sekolah. Protokol kesehatan tidak hanya diwajibkan untuk pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik. Sebab, protokol kesehatan juga wajib dipatuhi oleh tamu yang berkunjung di lingkungan sekolah.


Demikian tadi penjabaran 7 (tujuh) Prinsip Dasar Persiapan Menuju Tatanan Kenormalan Baru yang dipadukan dengan SKB 4 Menteri. Penerapan tujuh prinsip dasar ini bertujuan untuk melindungi anak dari dampak pandemi Covid-19. Semoga pembelajaran tatap muka dapat berjalan lancar. Harapannya, semua sekolah di Kabupaten Magelang dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat di kemudian hari.


(Rahma Huda Putranto, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Pengurus PGRI Kabupaten Magelang)

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar