Mengawal Hak Pilih di Pemilu 2024, Tanggung Jawab Siapa?

Dilihat 3373 kali
Petugas Pantarlih sedang melakukan Coklit.

Oleh: Yohanes Bagyo Harsono

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Magelang

Sebentar lagi pesta demokrasi Bangsa Indonesia yakni Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPR RI, DPRD Propinsi dan Kabupaten, akan dilaksanakan pada 2024. Tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024. Meski kabar terakhir akan ditunda hingga 2025, setelah adanya keputusan Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat yang mengetok palu Pemilu 2024 ditunda hingga 2025, tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum. 


Terlepas dari itu, tanpa berpikir Pemilu ditunda atau tidak, melalui tulisan ini penulis hanya ingin berbagi pengalaman terhadap salah satu tahapan Pemilu utamanya tentang penetapan Hak Pilih. Untuk diketahui, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 (jika tidak ditunda), telah secara resmi ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Dengan terbitnya PKPU itu, maka jelas sudah keputusan pemerintah tidak akan melakukan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 (sebelum keputusan PN Jakarta Pusat).


Sesuai dengan amanat Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 2, Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan asas yang bersifat: Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER dan JURDIL). Selanjutnya dalam penyelenggaraannya, penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien. Dan berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024 sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022:


Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024);

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023);

Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022);

Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022);

Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023);

Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023);

Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023);

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023);

Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024);

Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024);

Pemungutan suara (14 Februari 2024);

Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024);

Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024);

Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK);

Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024);

Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).


Melalui tulisan ini, penulis akan berbagi pengalaman tentang salah satu tahapan Pemilu. Yakni tentang pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Sesuai tanggal, tahapan ini sebenarnya sudah dimulai sejak 14 Oktober 2022 hingga berakhir 21 Juni 2023 mendatang. Praktis hingga tulisan ini dibuat (6 Maret), hampir tidak ada geliat, antusiasme dari masyarakat terutama yang memiliki hak pilih untuk memastikan hak pilihnya aman. Padahal penyelenggara baik KPU maupun jajaran Bawaslu kabupaten/kota, sudah memiliki 'petugas' hingga ke desa bahkan ke TPS. Namun tetap saja, masyarakat masih acuh.


Pertanyaan penulis selanjutnya, ini salah siapa? Apakah karena kurang sosialisasi atau karena memang masyarakat yang acuh dan enggan mengikuti proses/tahapan ini,  atau memang karena belum ada greget untuk mengikuti tahapan tersebut? Atau justru dari penyelenggara KPU dan Bawaslu yang kurang aktif mengajak masyarakat pemilih untuk mengecek hak pilihnya? Padahal jika nanti saat itu tiba (Rabu, 14 Februari 2024), pengalaman selama Pemilu berlangsung sekian tahun ini, masyarakat (yang memiliki hak pilih), baru akan resah, bingung, khawatir, takut, dan setumpuk perasaan yang lain. Resah karena merasa hak pilihnya belum tercatat, takut jika nanti tidak bisa memilih karena belum terdata 'tidak' akan mendapat bantuan pemerintah, bingung bagaimana caranya agar bisa memilih karena ada temannya ternyata  menjadi Calon Legeslatif atau tidak bisa memilih calon Presiden dan Wakil Presiden pilihannya dan sebagainya. 


Mungkin saat ini masyarakat Indonesia pada umumnya, masih belum sadar dan antusias untuk melihat dan memastikan apakah hak pilihnya sudah aman. Padahal Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dibentuk oleh KPU untuk melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada data pemilih sesuai syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang, sudah mulai bekerja sejak 12 Februari dan akan berakhir pada 14 Maret 2023 mendatang.


Sebagai informasi saja, selain coklit, para petugas Pantarlih juga mendata penduduk yang sudah mempunyai hak pilih, namun belum tercatat dalam Formulir A-Daftar Pemilih KPU, serta mencoret nama pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti sudah meninggal dunia. Dalam bertugas Pantarlih juga dibekali aplikasi e-Coklit pada gawai mereka masing-masing. Aplikasi pemutakhiran data pemilih tersebut terkoneksi langsung dengan sistem data pemilih KPU.


Untuk diketahui, pemilih dalam Pemilu adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 tahun atau sudah/ pernah kawin yang terdaftar dalam pemilihan (DPT). Kemudian, tidak sedang terganggu jiwa/ ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai     kekuatan hukum tetap. Berdomisili di daerah Pemilihan yang dibuktikan dengan KTP Elektronik dan tidak sedang menjadi anggota TNI/POLRI. 


Berdasarkan itu, sebenarnya masyarakat yang merasa sudah memiliki hak pilih ataupun yang besok pada hari H genap berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin/menikah, seharusnya bisa mencari informasi apakah hak pilihnya aman kepada Pantarlih atau kepada penyelenggara yang lain. Aman di sini berarti sudah masuk dalam daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Jika sudah masuk, maka tidak ada masalah. Namun jika belum, tentu akan segera dimasukkan oleh petugas Pantarlih jika mereka diberi tahu. 


Dari data KPU Kabupaten Magelang hingga pekan ke empat pelaksanaan Coklit, dari 4.398 TPS di wilayahnya, masih ada beberapa TPS yang belum selesai. Total Coklit baru mencapai 82,34 persen dari 4.398 TPS tersebut. Padahal, pelaksanaan Coklit akan berakhir pada 14 Maret besok. Secara rata-rata, pelaksanaan Coklit di wilayah ini masih 'on the track', dan ditargetkan akan selesai sesuai waktu yang ditentukan.


Data dari Bawaslu Kabupaten Magelang, ada beragam faktor kenapa hal itu bisa terjadi. Salah satu diantaranya karena petugas Pantarlih ada kesibukan atau pekerjaan lain. Ada juga yang pemilih sulit ditemui. Dan beragam faktor yang lain. Terlepas dari itu, antusias warga untuk mengamankan hak pilihnya yang masih rendah di beberapa TPS itu, menjadi tanggung jawab siapa?


Tentu kita tidak bisa menyalahkan salah satu pihak saja, apakah pemerintah yang diwakili KPU sebagai penyelenggara teknis atau Bawaslu sebagai pengawasnya, namun mungkin juga bisa salah partai politik dan tim sukses yang berkompeten terhadap hak pilih itu karena merekalah yang sebenarnya berkepentingan untuk memperebutkan hak pilih tersebut. Namun, bisa juga karena masyarakatnya yang belum sadar akan pentingnya suara mereka untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia 5 tahun setelah Pemilu?


Beragam cara sebenarnya sudah dilakukan penyelenggara, diantaranya dengan mendatangi langsung ke rumah-rumah warga, sosialisasi ke masyarakat melalui brosur/ selebaran, media sosial, media televisi, radio, koran maupun papan-papan pengumuman yang lain. Bahkan dalam setiap pertemuan RT/ pengajian atau pertemuan yang lain, petugas Pantarlih dibantu aparat pemerintah desa selalu mengumumkannya. Namun kembali lagi, antusias dan kesadaran warga tampaknya belum tergugah. 


Pengalaman di Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu sebelumnya, masyarakat baru tergerak hatinya jika sudah mendekati batas akhir penyusunan daftar pemilih. Biasanya mereka baru sibuk dan beramai-ramai menghubungi petugas/ penyelenggara Pemilu di tingkat desa maupun kecamatan dan kabupaten/kota. 


Mereka baru sadar, akan pentingnya suara mereka. Jadi sebenarnya, mengawal hak pilih ini menjadi tanggung jawab siapa? Menurut penulis, ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Tidak hanya penyelenggara (KPU dan Bawaslu), tapi juga Partai Politik dan masyarakat itu sendiri. Maka marilah kita bersama menyukseskan tahapan ini, karena suara kita sangat penting untuk menentukan nasib Bangsa Indonesia 5 tahun mendatang.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar