Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Versi Daring

Dilihat 1557 kali

Hari pertama masuk sekolah pada tahun pelajaran baru 2021/2022 bagi peserta didik baru diawali dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini bersamaan dengan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Jawa-Bali, maka kegiatan tersebut dilakukan secara daring. 


MPLS merupakan kegiatan untuk menyambut warga baru sekolah ke dalam keluarga besar komunitas sekolah. Para guru pendamping dan panitia, perlu memerkenalkan kepada para peserta didik baru kekhasan dan keunikan sekolah, terutama nilai-nilai yang diperjuangkan dan dilatihkan di sekolah.


Acara-acara kekeluargaan yang menggembirakan, permainan yang menyenangkan dalam rangka mengenal anggota sekolah yang lain, memperkenalkan kebijakan, peraturan, dan berbagai kegiatan sekolah yang ada dengan menarik akan membuat peserta didik baru cepat kerasan dan merasa di rumah sendiri.


Suasana aman, nyaman, dan penuh kekeluargaan menjadi dasar pembentukan lingkungan sekolah yang ramah secara moral, tempat setiap individu merasa dihargai dan dihormati. Bila mereka merasa dihargai, keberlangsungan proses hidup bersama dalam satu atap kekeluargaan akan berkelindan dengan aspek lain, yaitu kenyamanan mereka belajar untuk meraih tujuan yang diharapkan (Doni Koesoma A., & Evi Anggraeny, 2020).


Dasar Regulasi 

Dalam melaksanakan kegiatan MPLS di masing-masing sekolah sebagai satuan pendidikan mempunyai kebijakan sendiri. Namun pedoman dasar untuk regulasinya tetap mengacu pada Permendikbud yang mengatur tentang penyelenggaraan MPLS agar tujuan MPLS tercapai. Adapun regulasi yang dipakai mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 yang mengatur tentang MPLS. 


Untuk masa pandemi tersebut sekolah perlu menyikapi dengan regulasi berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri NomorO3/KB/2O21,Nomor  384 Tahun 2021, Nomor HK.O1.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Masa Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19).


Panduan tersebut dapat menjadi panduah sekolah untuk melaksanakan kegiatan MPLS, agar koordinasi secara lintas sektor dapat dikondisikan. Mengingat situasi saat ini membutuhkan jalinan koordinasi yang cukup serius.

  

Di samping itu, orang tua dan komite sekolah dapat dilibatkan dalam MPLS, sesuai tugas dan peranannya. Pada prinsipnya, tanggung jawab keseluruhan program dan kegiatan MPLS adalah kepala sekolah satuan pendidikan yang bersangkutan. 


Materi Kedisiplinan


Di antara beberapa materi MPLS, perlu ditekankan masalah kedisiplinan terhadap peraturan yang sudah disepakati. Regulasi yang ditetapkan oleh sekolah merupakan sebuah bentuk tanggung jawab moral. Peserta didik yang melakukan pelanggaran dan memeroleh sanksi, menunjukkan bahwa sanksi ini wujud dari tanggung jawab  mereka karena telah melanggar kesepakatan bersama. 


Sebagaimana masa pandemi saat ini, perlu ditetapkan peraturan sekolah dalam menerapkan standar 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.Apabila peserta didik melanggar peraturan tersebut perlu diberi sanksi tegas yang mendidik.


Perlu juga disadari bersama, persoalan utama pembentukan karakater pada saat ini adalah sejauh  mana sekolah dapat melihat sanksi sebagai bagian dari proses pembentukan karakter, bukan sebagai bagian dari kegiatan sekadar memberi hukuman atau melanggar hak peserta didik. Namun saksi tersebut merupakan bentuk dari regulasi agar peserta didik menyadari kesalahan yang dilakukan untuk tidak mengulang kembali. 


Melatih peserta didik memahami bahwa sanksi adalah latihan tanggung jawab atas pelanggaran kesepakatan bersama harus dibudayakan terus menerus tanpa kenal lelah. Tentunya hal ini perlu keteladanan dari guru dan warga sekolah untuk menaati aturan tersebut. Karena perlu disadari peserta didik di era sekarang lebih percaya pada keteladanan nyata bukan sekadar teori kedisiplinan saja. 


Kembali dengan mendesain MPLS penuh kegembiraan, efektif, ramah, dan saling menghormati akan menimbulkan kesan baik kepada peserta didik baru dan orang tua yang memercayakan putra-putrinya di sekolah tersebut. Kisah-kisah yang diceritakan selama peserta didik baru melaksanakan MPLS akan menjadi sumber promosi efektif, karena berdasarkan pengalaman faktul peserta didik baru masuk sekolah tersebut. 


Lebih dari itu, MPLS seharusnya menjadi momentum untuk berbagi kebahagiaan dan kegembiraan karena sekolah memperoleh keluarga baru yang akan menyemarakkan kehidupan sekolah.


Semoga pandemi ini segera berakhir, agar ikatan kekeluargaan semua warga sekolah bisa terajut lebih erat, karena mereka bisa kembali normal masuk sekolah. 


(Oleh: Drs. Ch. Dwi Anugrah, M.Pd., Guru Seni Budaya SMK Wiyasa Magelang)


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar