Limbah Masker Medis, Masalah Baru Pencemaran Lingkungan

Dilihat 12053 kali
Membuang sampah masker

Munculnya pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) di dunia, serta masuk dan menyebarnya kasus Covid-19 di Indonesia, menjadikan kebutuhan akan Alat Pelindung Diri (APD) semakin meningkat. Hal ini dikarenakan kewajiban menaati protokol kesehatan salah satunya mengenakan masker, baik bagi tenaga kesehatan maupun masyarakat umum, sehingga keberadaannya sangat penting. Anomali tersebut berimbas pada kelangkaan APD khususnya masker medis di pasaran. Harga masker medis naik selaras dengan permintaan yang tinggi.


Menurut penelitian tentang penanganan penyebaran kasus Covid-19, terdapat berbagai jenis masker yang dapat digunakan sebagai alat pelindung diri dari kontaminasi droplet. Masing-masing masker memiliki tingkat keefektifan terhadap droplet yang berbeda-beda. 


Droplet merupakan percikan cairan atau lendir yang dihasilkan oleh saluran pernapasan. Sumber droplet dapat berasal dari mulut dan atau hidung, yang terjadi saat seseorang sedang berbicara, batuk, ataupun bersin.


Masker kain yang beredar di masyarakat menjadi salah satu alternatif yang bisa digunakan saat ketersediaan masker medis mulai langka. Tingkat keefektifan masker kain antara 7% hingga 49% terhadap droplet. Ketika seseorang mengenakan masker kain sedang batuk, bersin dan atau berbicara maka masker tersebut mampu menjebak droplet.


Selain masker kain, terdapat pula masker bedah atau masker medis atau surgical mask. Masker ini sempat menjadi buruan masyarakat sejak awal pandemi melanda tanah air dan dijual bebas di pasaran. Tingkat keefektifan masker medis mencapai 60% terhadap droplet yang dapat masuk ke hidung ataupun mulut si pemakai. 


Tiga lapisan pada masker medis mampu menyaring partikel besar di udara dan memastikan tetesan droplet bersin atau batuk orang yang memakainya tidak menyebar ke orang lain.


Berbeda dengan jenis masker sebelumnya, terdapat pula masker N95 atau yang beredar di pasaran KN95. Masker ini menawarkan perlindungan maksimal terhadap penyebaran virus Covid-19 karena memiliki 5 lapisan dengan tingkat keefektifan mencapai 95% mencegah droplet menyebar hingga partikel yang sangat kecil. 


Dalam penggunaannya, masyarakat bebas memilih jenis masker yang digunakan untuk memproteksi diri dari ancaman penyebaran virus Covid-19. 


Pengelolaan Masker Setelah Dipakai


Penggunaan masker menjadi suatu kewajiban dalam setiap kegiatan seperti aktivitas di kantor, tempat-tempat umum hingga sarana ibadah. 


Untuk masker kain, dapat dicuci dan digunakan kembali. Permasalahan baru muncul untuk masker yang hanya sekali pakai karena menjadi limbah masker yang terbuang. 


Masker medis maupun masker N95 atau KN95 sudah tidak layak digunakan menyimpan bakteri dan atau virus yang menempel pada permukaan masker, sehingga masih dapat menularkan virus apabila penanganannya tidak tepat.


Sesuai Undang Undang No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, masker medis yang digunakan masyarakat tidak pada fasilitas kesehatan masuk pada kategori limbah domestik. 


Pada umumnya, masker medis yang digunakan masyarakat hanya dibuang begitu saja di tempat sampah bercampur dengan limbah / sampah domestik lainnya dan terbawa sampai di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tanpa adanya penanganan khusus terlebih dahulu. 


Kurangnya edukasi dari pemerintah setempat tentang penanganan khusus pada limbah masker medis habis pakai, menjadikan meluapnya jumlah timbunan limbah masker medis tersebut di TPA berbagai daerah dan menjadikan suatu masalah pencemaran jenis baru yaitu pencemaran limbah masker habis pakai. Menurut penelitian limbah masker medis habis pakai butuh waktu setidaknya 30 tahun untuk dapat terurai oleh alam. (M. Yadi Permana, 2020)


Penanganan limbah masker medis habis pakai dirasa perlu lebih disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk mengurangi risiko penyebaran virus Covid-19 melalui limbah masker. 


Penanganan limbah masker medis habis pakai berdasarkan Undang-Undang No. 18 tahun 2008 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia meliputi berbagai tahapan. Tahap pengumpulan masker medis habis pakai merupakan tahapan awal, dimana masker medis yang sudah tidak digunakan dikumpulkan di satu wadah tersendiri untuk dilakukan penanganan sebelum dibuang di tempat sampah.


Seusai tahap pertama terkumpul, tahapan selanjutnya adalah tahapan desinfeksi, dimana limbah masker medis tersebut direndam dalam larutan desinfektan / chlorine untuk menghilangkan mikroorganisme yang menempel pada lapisan masker bagian dalam. 


Setelah direndam selama kurang lebih 15 menit, keringkan masker dan ubah bentuk masker medis habis pakai tersebut dengan melepaskan tali masker dan merobek bagian tengah masker. Tahapan ini dimaksudkan agar setelah dibuang, masker medis habis pakai tidak dapat didaur ulang kembali dan dijualbelikan di pasaran.


Tahapan terakhir adalah membuang limbah masker medis habis pakai yang sudah mendapat perlakuan khusus terlebih dahulu tersebut ke tempat sampah. Limbah masker medis tersebut sudah aman untuk dibuang menjadi satu dengan limbah domestik lain yang dikirim ke TPA sampah domestik. Setelah membuang limbah masker medis maupun limbah domestik lainnya, cuci tangan kita dengan sabun dan air mengalir.


Pengelolaan limbah masker medis habis pakai dengan mengikuti tahapan penanganan yang tepat diharapkan dapat mengurangi beban cemaran lingkungan oleh limbah masker medis sebagai dampak pandemi Covid-19 di Indonesia. 


Di samping itu, penanganan yang tepat pada limbah masker di masyarakat dapat membantu dalam penurunan penyebaran virus Covid-19 secara tidak langsung. 


Dukungan pemerintah dan partisipasi masyarakat dibutuhkan dalam pengelolaan limbah masker medis habis pakai, sehingga harapannya keberadaan limbah maker medis tersebut di alam tidak berpengaruh buruk bagi keseimbangan ekosistem dan kesehatan lingkungan. 


(oleh: Citra Noveni, S.Tr.KL, Sanitarian RSUD Muntilan)


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar