Jampersal, Sebuah Upaya Menurunkan Angka Kematian Ibu

Dilihat 6253 kali
Salah Satu Prioritas Kesehatan adalah Kesehatan Ibu dan Anak (Foto: dok pribadi)

IBU dan anak merupakan anggota keluarga yang perlu mendapatkan prioritas dalam penyelenggaraan upaya kesehatan karena mereka adalah kelompok rentan terhadap keadaan keluarga dan sekitarnya secara umum, sehingga penilaian terhadap status kesehatan dan kinerja upaya kesehatan ibu dan anak penting dilakukan. Sebuah program kesehatan dikatakan berhasil atau tidak, dinilai melalui indikator utama Angka Kematian Ibu (AKI).


Menurut World Health Organization (WHO) kematian ibu adalah kematian selama kehamilan atau dalam periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan, akibat semua sebab yang terkait dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya tetapi bukan disebabkan oleh cedera atau kecelakaan. Perhitungannya dalam ruang lingkup di setiap 100.000 kelahiran hidup.


Pada periode 1991-2015 terjadi penurunan kematian ibu. Berawal dari 390 menjadi 305 per 100.000 kelahiran hidup. Sayangnya, angka ini belum berhasil mencapai target Millenium Development Goals (MDG's) sebesar 102 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2015. Angka tersebut masih tiga kali lipat dari target MDG's. Menurut data dari program kesehatan keluarga di Kementerian Kesehatan, AKI meningkat setiap tahun. Pada tahun 2021 menunjukkan 7.389 kematian di Indonesia. Jumlah ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2020 sebesar 4.627 kematian.


Jumlah kelahiran hidup pada tahun 2020 di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 522.802 sedangkan AKI 530. Tahun 2021 jumlah kelahiran hidup 495.556 sedangkan AKI 976. Terjadi peningkatan sebesar 44,6%. Penyebab kematian tertera pada grafik berikut;



sumber : Ditjend Kesehatan Masyarakat, Kemenkes RI


Covid-19 menyumbang tertinggi AKI pada saat pandemi. Hal ini tentu bukanlah sebuah berita baik, perlu dicermati kembali dimana pokok permasalahan selain Covid-19 mengapa AKI mengalami peningkatan.


Target pemerintah tahun 2024, AKI berada di 183 kematian per 100.000 kelahiran. Beberapa upaya dilakukan untuk mempercepat penurunan AKI dengan menjamin agar setiap ibu mampu mengakses pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan tenaga kesehatan khusus dan terlatih. Dimulai saat hamil, perawatan pasca persalinan bagi ibu dan bayi, perawatan khusus dan rujukan jika terjadi komplikasi, serta akses terhadap Keluarga Berencana.


Salah satu upaya yang dilakukan adalah program Jaminan Persalinan (Jampersal). Pada tanggal 12 Juli 2022, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang  Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Melahirkan Melalui Program Jaminan Persalinan.


Apa itu Jampersal?


Jaminan Persalinan (Jampersal) merupakan mekanisme pembiayaan untuk menjamin dan melindungi proses kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir dan pelayanan KB pasca persalinan serta komplikasi yang terkait bagi ibu dan bayi dari fakir miskin dan tidak mampu yang belum mempunyai jaminan serta terintegrasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Jampersal tahun 2022 mekanismenya mengalami perubahan yaitu terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pelaksanaannya dimulai dari verifikasi data yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam hal ini adalah puskesmas melalui aplikasi e-kohort yang telah disediakan oleh Kementerian Kesehatan. Aplikasi ini merupakan sebuah sistem pemantauan terintegrasi bagi ibu, bayi, dan balita yang mencakup implementasi pencatatan elektronik, pemantauan elektronik, dan pelaporan elektronik pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak berbasis teknologi informasi.


Verifikasi data terhubung antara Dinas Kesehatan sebagai penanggung jawab pengelola jampersal mulai dari pendataan calon peserta jampersal, input data calon peserta jampersal pada e-kohort, melakukan verifikasi awal  bagi penerima manfaat jampersal serta berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan baik pertama maupun lanjut. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk membantu dalam pembuatan NIK sedangkan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara dan memastikan apakah calon peserta Jampersal telah terdaftar sebagai peserta BPJS/KIS atau belum serta fasilitas kesehatan sebagai pelaksana.


Pemeriksaan tidak hanya terbatas di puskesmas saja sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama namun apabila terjadi keluhan yang memerlukan perawatan lebih lanjut dapat dibawa ke rumah sakit. Data telah tersaji di dalam aplikasi yang terintegrasi sehingga memudahkan dalam input data perawatan lanjutan.


Jampersal untuk Siapa?


Tahun 2022, pelayanan jampersal ditujukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dengan persyaratan sebagai berikut:


  1. Berdomisili di wilayah Indonesia dan menunjukkan identitas yang berlaku. Tidak dibatasi oleh wilayah kependudukan. 
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid sesuai data Dukcapil.
  3. Bukan peserta JKN atau jaminan/asuransi lain.
  4. Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang termasuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) namun belum ditetapkan sebagai peserta PBI oleh Kementerian Sosial.
  5. Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang miskin dan tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat daerah yang berwenang minimal setingkat kepala desa.
  6. Peserta yang tahun sebelumnya terdaftar sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda yang non aktif pada saat menerima pelayanan dan masih masuk kriteria miskin serta tidak mampu.
  7. Peserta JKN yang dibayar perusahaan, yang sudah tidak ditanggung lagi preminya karena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan masih masuk kriteria miskin serta tidak mampu.
  8. Ibu Hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir yang memenuhi syarat eligibilitas telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kriteria/ketentuan.


Jampersal dimulai pada tanggal 12 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022. Diharapkan dengan adanya upaya Jampersal, AKI dapat diturunkan serta kesehatan Ibu dan anak dapat terus meningkat agar Indonesia memiliki generasi masa depan yang gemilang.


 

*) Fajar Nur Farida, S.E, M.P.H

Administrator Kesehatan Muda, RSUD Muntilan Kabupaten Magelang

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar