Jaminan Kesehatan, Modal Memperoleh Pelayanan Kesehatan

Dilihat 1828 kali
Peserta Jaminan Kesehatan mendapat layanan kesehatan

Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang diakui oleh dunia internasional, selain itu kesehatan memegang peranan penting dalam pembangunan. Setiap hal yang mengakibatkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat maka akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi suatu negara dan setiap upaya peningkatan kesehatan masyarakat merupakan investasi bagi pembangunan bangsa.


Untuk mendukung pemenuhan kebutuhan akan kesehatan, maka pemerintah menyediakan Jaminan Kesehatan Nasional. Hal ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Disebutkan bahwa setiap orang berkewajiban turut serta dalam program Jaminan Kesehatan Sosial. Tidak hanya itu, dalam Undang-Undang tersebut juga dinyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan.


Menurut Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, yang dimaksud dengan Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.


Jaminan Kesehatan yang ada di Indonesia tidak hanya terbatas pada jaminan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan saja, dapat pula jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah daerah, jaminan kesehatan dari asuransi komersial maupun dari perusahaan. Satu orang bisa memiliki lebih dari satu jaminan kesehatan untuk memperoleh manfaat lebih dalam upaya kesehatan.


Upaya kesehatan mulai dari pencegahan penyakit (preventif), peningkatan kesehatan (promotif), pengobatan penyakit (kuratif) maupun pemulihan kesehatan (rehabilitatif) dilakukan oleh penduduk untuk memelihara serta meningkatkan derajat kesehatannya. Dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), terdapat 3 (tiga) jenis upaya kesehatan yang dicakup, diantaranya rawat jalan, rawat inap dan mengobati sendiri.


Rawat jalan dapat dilayani di rumah sakit baik pemerintah maupun swasta, praktek dokter atau bidan, puskesmas, klinik. Sedangkan untuk rawat inap dilakukan di rumah sakit baik rumah sakit umum maupun khusus dengan tipe tertentu.


Pemanfaatan Jaminan Kesehatan


Tujuh tahun dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, jumlah penduduk yang memiliki jaminan kesehatan terjadi peningkatan. Data dari Badan Pusat Statistik, pada tahun 2020, sekitar 69 dari 100 penduduk Indonesia telah memiliki jaminan kesehatan. Untuk wilayah perkotaan sekitar 73.63% penduduknya telah memiliki jaminan kesehatan, sedangkan untuk penduduk pedesaan sekitar 63,78%.


Jaminan kesehatan yang dimiliki diantaranya asuransi komersial, Jaminan Kesehatan Daerah, BPJS/KIS non PBI (Penerima Bantuan Iuran), asuransi dari perusahaan, BPJS/KIS PBI. Untuk wilayah Kabupaten Magelang, kepemilikan jaminan kesehatan mencapai 62.72%. Artinya hampir separuh penduduk Kabupaten Magelang bisa memperoleh layanan kesehatan dengan mudah.


Pemanfaatan jaminan kesehatan baik rawat inap maupun rawat jalan untuk wilayah perkotaan lebih tinggi dibandingkan di pedesaan. Salah satu faktor yang mempengaruhi yaitu tersedianya beberapa fasilitas kesehatan di perkotaan lebih beragam sesuai kebutuhan. Penduduk Kabupaten Magelang memanfaatkan jaminan kesehatan untuk pelayanan rawat jalan dan rawat inap. Laki-laki lebih tinggi persentase memanfaatkan jaminan kesehatan dibandingkan perempuan.


Selama tahun 2020, persentase penduduk Kabupaten Magelang yang memanfaatkan rawat jalan mencapai 47,20%. Untuk rawat inap, sekitar 5.839 orang telah berobat di RSUD Muntilan Kabupaten Magelang menggunakan jaminan kesehatan baik BPJS/KIS maupun Jaminan Persalinan (Jampersal) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang.


Upaya pemerintah untuk memudahkan penduduk mendapatkan jaminan kesehatan melalui JKN perlu diapresiasi. Pasalnya, dengan adanya jaminan kesehatan, pengeluaran langsung untuk kesehatan dapat berkurang karena biaya rawat jalan maupun rawat inap sudah ditanggung oleh penyelenggara jaminan kesehatan. Setiap jaminan kesehatan memiliki sistem yang harus dipatuhi apabila akan dimanfaatkan. Misalnya, peserta BPJS/KIS wajib melalui rujukan berjenjang jika akan periksa ke rumah sakit. Untuk persalinan, jika akan memanfaatkan program Jampersal maka syarat wajib yang harus dipenuhi berupa fotokopi KTP, KK, rujukan Puskesmas dan surat keterangan miskin dari desa serta tidak menjadi peserta BPJS/KIS. Perlu digarisbawahi, penggunaan jaminan kesehatan berlaku sesuai dengan kebutuhan akan kesehatan bukan keinginan.


(Oleh: Fajar Nur Farida, Administrator Kesehatan Muda RSUD Muntilan Kabupaten Magelang)


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar