Era Jaminan Kesehatan Nasional, Masih Butuh Asuransi Kesehatan Lain?

Dilihat 3905 kali
Kartu Indonesia Sehat sebagai Jaminan Kesehatan Nasional

Beberapa waktu yang lalu muncul berita yang membawa seorang public figure Indonesia mengenai kekecewaannya terhadap salah satu asuransi komersial. Sebenarnya, apakah masih membutuhkan asuransi kesehatan tambahan di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)? Sementara dengan satu kartu JKN, pembiayaan akan kesehatan dijamin secara komprehensif atau menyeluruh.


Terhitung sudah tujuh tahun era JKN diterapkan di Indonesia. Di tengah berbagai masalah yang ada, JKN diharapkan mampu untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Pembiayaan oleh pemerintah pusat disalurkan melalui BPJS Kesehatan sesuai kebijakan pembiayaan JKN, melalui Kementerian Keuangan.


Dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan tentu saja memiliki beberapa kekurangan, diantaranya BPJS Kesehatan hanya dapat digunakan di Indonesia, sistem rujukan berjenjang dan sistem klaim yang hanya bisa melalui fasilitas kesehatan. Dengan berbagai kelemahan tersebut menjadi peluang bagi asuransi komersial untuk bersinergi dengan BPJS Kesehatan dalam penjaminan biaya kesehatan.


Masalah kesehatan merupakan sebuah risiko yang berdampak bagi penderita maupun keluarga dari sisi materiil, hal ini merupakan risiko murni yang datangnya tidak diketahui. Asuransi kesehatan merupakan salah satu bentuk transfer risiko dari penderita ke asuradur (Perusahaan Asuransi) untuk mengurangi dampak finansial. Dengan adanya transfer risiko ini maka seseorang dapat mengantisipasi dari sisi kerugian finansial di masa yang akan datang.


Konsep Penjaminan Biaya Kesehatan


Perlu diketahui bahwa asuransi kesehatan memiliki dua konsep pengelolaan dalam penjaminan biaya kesehatan menurut Perkumpulan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia (PAMJAKI);


1. Konsep Managed Care


Konsep ini mengintegrasikan antara pembiayaan dan pelayanan kesehatan melalui penerapan kendali mutu dan biaya dengan cara meningkatkan kelayakan serta efisiensi pelayanan kesehatan. Pada konsep ini terdapat rujukan berjenjang, dokter atau rumah sakit yang bekerja sama, biaya berdasarkan kasus penyakit dan tindakan tertentu. BPJS Kesehatan menerapkan konsep managed care dalam penyelenggaraannya.


Contoh: jika akan berobat ke RSUD Muntilan menggunakan BPJS Kesehatan/KIS maka wajib menggunakan surat rujukan puskesmas atau dokter keluarga.


2. Konsep Indemnity


Konsep indemnity diartikan sebagai penggantian biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan biaya riil. Pada konsep ini terdapat jumlah batasan biaya dalam kurun waktu tertentu. Asuransi komersial menggunakan konsep ini dalam pembiayaan pelayanan kesehatan.

Sebagai contoh, asuransi komersial hanya menjamin enam kali biaya rawat inap dalam satu tahun. Jika lebih dari enam kali maka tidak dapat dijamin biayanya.


Memilih Asuransi Kesehatan Tambahan


Berbicara mengenai jaminan kesehatan, tidak selalu identik dengan BPJS Kesehatan/ KIS karena masih banyak pilihan-pilihan lain seperti asuransi komersial yang menawarkan asuransi kesehatan. Hingga Januari 2021, perusahaan asuransi yang terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdiri dari 76 perusahaan untuk asuransi umum, 50 perusahaan untuk asuransi jiwa, 6 perusahaan reasuransi, 3 perusahaan asuransi wajib serta 2 perusahaan asuransi sosial. Di Indonesia perusahaan asuransi komersial berlomba-lomba untuk menawarkan produk asuransi komersial dengan berbagai manfaat untuk menjadi alternatif jaminan kesehatan.


Memiliki dua jaminan kesehatan tentu saja memiliki pengeluaran ganda untuk membayar premi dan manfaat yang didapat juga berbanding lurus dengan premi yang dibayar. Premi merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh setiap nasabah yang terdaftar kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung. Semakin banyak anggota keluarga yang didaftar dan manfaat yang didapat, maka premi juga lebih tinggi, begitu pula dengan manfaat yang diinginkan.


Promosi yang dilakukan perusahaan asuransi komersial sangat menarik konsumen untuk membeli produk asuransi tersebut. Sebelum memutuskan membeli asuransi komersial sebagai asuransi tambahan, sebaiknya perlu mencermati hal berikut:


  1. Pilih perusahaan asuransi yang terpercaya (terdaftar di OJK)
  2. Pelajari premi/iuran, produk dan manfaat dari asuransi komersial, mulai dari batasan hari rawat inap, rawat jalan, biaya, penyakit yang bisa dijamin. Apakah hanya untuk jaminan kesehatan atau ada nilai investasi. (Tulisan pada kertas polis sebelum ditandatangani wajib dibaca dengan seksama, karena disitu terdapat keterangan-keterangan secara detail tentang sistem asuransi tersebut).
  3. Jangan segan meminta penjelasan kepada agen asuransi apabila membutuhkan informasi.
  4. Pastikan selalu komunikasi dengan agen asuransi tersebut.


Terlepas masih banyak kritik soal Jaminan Kesehatan, upaya ini merupakan langkah penting yang dilakukan pemerintah dalam menyediakan fasilitas jaminan kesehatan yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Sesuai dengan roadmap JKN, nantinya seluruh Warga Negara Indonesia wajib memiliki Jaminan Kesehatan.


Diharapkan, masyarakat lebih cerdas dan teliti dalam memilih menggunakan jaminan kesehatan dari asuransi sosial yaitu BPJS Kesehatan atau dari asuransi komersial. Semua pilihan ada pada masyarakat selaku konsumen.


(Oleh: Fajar Nur Farida, S.E, M.P.H, Administrator Kesehatan Muda pada RSUD Muntilan Kabupaten Magelang).


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar