Bukan Sekedar Cari Tambahan Penghasilan

Dilihat 608 kali
REKRUITMEN. Proses rekruitmen calon anggota Panitia Pengawas Kelurahan Desa (Panwasludes) di wilayah Kecamatan Mertoyudan

Oleh : Chandra Yoga Kusuma S.Sos*)


MENJALANI profesi sebagai penyelenggara pemilu bisa dikatakan merupakan hal yang belum familiar di kalangan masyarakat kita. Khususnya untuk penyelenggara pemilu yang bersifat Ad Hoc atau sementara waktu.

Penyelenggara pemilu bersifat Ad Hoc, yaitu jajaran penyelenggara KPU ditingkat kecamatan dan desa, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Untuk jajaran Bawaslu yang masuk kategori bersifat Ad Hoc yakni penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa. Mulai Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam), Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa (Panwasludes), dan Pengawas TPS. Kerja-kerja mereka bersifat Ad Hoc sehingga otomatis akan dibubarkan setelah tugas penyelenggaraan pemilu selesai.

Fenomena di Kabupaten Magelang dalam menyongsong pelaksanaan Pemilu 2024, terjadi peningkatan yang luar biasa, terkait antuiasme masyarakat mendaftar sebagai penyelenggara pemilu. 

Salah satu faktor penyebabnya adalah sosialisasi pendaftaran perekrutan yang bisa dibilang masif di media massa dan media sosial KPU maupun Bawaslu. Publikasi rekrutmen penyelenggara pemilu dilakukan di media mainstream seperti media cetak, elektronik dan juga media online.

Seperti diketahui untuk pendaftar Panwascam Bawaslu Kabupaten Magelang pada Bulan Oktober 2022, sebanyak 632 pendaftar. Adapun untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Kabupaten Magelang pada bulan November 2022, sebanyak 1549 pendaftar. Jumlah pendaftar tersebut naik drastis dari penyelenggaraan pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Sungguh jumlah yang tidak sedikit mengingat di daerah lainnya, bahkan sampai dilakukan perpanjangan dikarenakan kurangnya pendaftar. Disamping itu, juga perlu diingat terkait dengan keterlibatan perempuan dalam penyelenggara pemilu. Jumlah pendaftar Panwascam terlantik memenuhi kuota perempuan sebanyak 30%.

Yang menarik adalah tujuan untuk bergabung sebagai penyelenggara pemilu, bisa dikatakan mayoritas mempunyai tujuan untuk mencari tambahan penghasilan. Perlu diketahui untuk honor komisioner penyelenggara pemilu Ad Hoc berkisar sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Tidak dipungkiri hal tersebut menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk turut bergabung dengan penyelenggara pemilu.

Dalam perekrutan pendaftaran penyelenggara pemilu, tidak semua pendaftar merupakan orang baru. Banyak juga pendaftar yang pernah menjadi penyelenggara pemilu. Mereka masih berminat menjadi penyelenggara pemilu. Hal tersebut menjadi kelebihan dalam pelaksanaan tahapan pemilu, dikarenakan minimal sudah pernah dan mempunyai pengalaman kepemiluan.

Lalu bagaimana dengan penyelenggara pemilu yang baru? Tentunya semua penyelenggara pemilu akan mendapat materi bimbingan teknis baik dari jajaran KPU maupun Bawaslu. Hal ini bertujuan untuk penyamaan persepsi serta visi misi dalam menjalankan dan mengawal tahapan pemilu. 

Tidak dapat dipungkiri, dan tidak bisa dibilang naif tentunya, terkait niatan untuk bergabung menjadi penyelenggara pemilu tidak lepas dari motif ekonomi, yaitu mencari penghasilan tambahan. Kenyataannya memang demikian, dimana honor sebagai penyelenggara pemilu bisa menjadi menyokong perekonomian meskipun bisa dibilang cukup.

Namun terkadang hanya faktor ekonomilah yang bisa dianggap sebagai keuntungan bergabung menjadi penyelenggara pemilu. Padahal masih banyak faktor lain yang bisa dikatakan menjadi keuntungan bagi penyelenggaraan pemilu, yang mana bukan hanya soal uang saja, namun jauh dari itu.

Lalu apa saja keuntungan bergabung sebagai penyelenggara pemilu? Mungkin tidak banyak yang menyadari hal-hal ini sebagai keuntungan, seperti mendapatkan pengetahuan dan kemampuan mengelola manajemen organisasi yang didapatkan melalui bimtek dan pelatihan. Menambah jaringan birokrasi dan sosial di pemerintahan maupun di masyarakat. Dan tentunya dapat menjadi portofolio atau track record pribadi pernah berkiprah di kegiatan penyelenggaraan Pemilu.

Lalu mengapa hal tersebut layak disebut sebagai benefit atau keuntungan pribadi, dikarenakan kesempatan terlibat langsung menjadi penyelenggara pemilu bisa dikatakan tidak banyak kesempatan. 

Sekedar tambahan, kendati pada umumnya penyelenggara Pemilu bersifat Adhoc atau dibentuk atau dimaksudkan untuk salah satu tujuan saja, dimana setelah semua tahapan Pemilu usai maka penyelenggara Pemilu ditingkat Kecamatan, Desa dan TPS akan dibubarkan, namun rasa bangga telah berkiprah sebagai penyelenggara Pemilu sedikit banyak tetap akan ada, yang tentunya akan menjadi bagian dari sejarah hidup bagi yang menjalani sebagi salah satu wujud berdarma bakti kepada Negara dan Bangsa Indonesia.

*)Ketua Panwascam Mertoyudan, 

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar