Klinik Hukum Kabupaten Magelang Melayani Konsultasi Masyarakat

Dilihat 2122 kali

BERITAMAGELANG.ID - Sejak diresmikan oleh Bupati Magelang, Zaenal Arifin pada 31 Agustus 2018, Klinik Hukum Kabupaten Magelang hingga saat ini tercatat telah menangani sebanyak 50 kasus, baik di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat.


Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang, Sarifudin, mengatakan, Klinik Hukum Kabupaten Magelang telah berdiri selama satu tahun, mulai diluncurkannya Perbup Nomor 25 tahun 2018.


Menurutnya, rata-rata materi yang dikonsultasikan pada Klinik Hukum tersebut diantaranya masalah kepegawaian, pengadaan barang dan jasa, dan lain sebagainya.


"Intinya semua permasalahan hukum. Kita tidak membatasi dan bisa dikonsultasikan di sini," terang, Sarifudin, Senin (2/9).


Menariknya, di tahun 2019 ini Klinik Hukum telah meluncurkan pelayanan hukum berbasis online, yakni "Online Legal Consultation" (OLC). Dimana seluruh masyarakat bisa mendapatkan pelayanan konsultasi hukum secara online.


Kasubbag Bantuan Hukum dan HAM pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang, Darmawan Joko Susilo, menerangkan, seluruh masyarakat saat ini bisa langsung berkonsultasi hukum online dengan mengakses www.jdihmagelangkab.go.id.


"OLC ini bertujuan untuk memberikan ruang dan alternatif bagi masyarakat, mengingat wilayah Kabupaten Magelang ini sangat luas. Mudah-mudahan OLC ini bisa mempermudah masyarakat untuk mengkonsultasikan masalah hukum yang sedang dihadapi," harap Darmawan.


Darmawan, menyebutkan sepanjang tahun 2018-2019 tercatat sudah sebanyak 50 kasus yang masuk di Klinik Hukum, yakni 30 kasus di tahun 2018, dan 20 kasus di tahun 2019.


"Banyak sekali permasalahan hukum yang muncul terkait pertanahan, perjanjian, pidana juga ada. Karena pada prinsipnya kita membuka semua permasalahan hukum di Klinik Hukum ini," katanya.


Sementara konsultasi hukum di kalangan ASN yang sering dikonsultasikan di Klinik Hukum, antara lain, masalah perizinan, penataan PKL, pertanahan, dan juga Pilkades ataupun Pemerintahan.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar