Kini Mengajukan Perizinan Lebih Mudah Melalui OSS

Dilihat 4865 kali

BERITAMAGELANG.ID - Mengajukan perizinan kini semakin mudah karena Pemerintah telah meluncurkan layanan online melalui OSS (Online Single Submission) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Layanan ini bisa diakses kapan saja dan dimana saja melalui website oss.go.id.


"Kami harap dengan adanya layanan ini bisa memberikan kemudahan layanan di seluruh Indonesia. Semoga sosialisasi ini juga menambah kesiapan Kabupaten Magelang dalam memberikan pelayanan perizinan pada masyarakat," demikian disampaikan Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Magelang, R. Agung Trijaya, SH, MH di sela Sosialisasi OSS dan PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang diselenggarakan di Ruang Bina Praja Setda Kabupaten Magelang, Senin (18/3). 


OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang  dilakukan melalui elektronik. Jenis perizinan yang dilayani meliputi Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. 


"Masyarakat dapat mengajukan layanan perizinan melalui portal oss.go.id dan melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan sehingga bisa terbit NIB (Nomor Induk Berusaha) yang merupakan identitas berusaha dan digunakan Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional," kata Kepala Kabid Pengaduan dan Peningkatan Sarpras Layanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah, Dra. Anung Suprihati, M.Si selaku narasumber kegiatan.


Pemprov Jawa Tengah juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/101 Tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Provinsi Jawa Tengah. 


"Satgas ini berfungsi melakukan pengawalan terhadap proses pemenuhan komitmen perizinan melalui OSS dan pengawasan (post audit)," tegas Anung.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar