Kerjasama Dengan Diskominfo Melalui Aplikasi "Gemas Gemilang", Sat Lantas Polres Magelang Temukan 1500 Pelanggaran

Dilihat 1383 kali
Kanit Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli) Polres Magelang, Ipda Kukuh Tirto Satria Laksono saat memperlihatkan Aplikasi Gemas Gemilang.

BERITAMAGELANG.ID-- Guna mengawal adaptasi agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19 yang direkomendasikan WHO, Sat Lantas Polres Magelang melakukan langkah-langkah kerja sama, salah satunya dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magelang melalui aplikasi E-Teguran (Gerakan Memakai Masker Wujudkan Magelang Gemah Ripah Iman Cemerlang) 'Gemas Gemilang'.


Kanit Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli) Polres Magelang, Ipda Kukuh Tirto Satria Laksono menjelaskan, melalui aplikasi Gemas Gemilang tersebut tujuannya untuk memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara.


Latar belakang dari aplikasi 'Gemas Gemilang' sendiri adalah kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19 yang masih dirasa sangat kurang atau belum optimal. Kemudian keterbatasan blanko teguran tertulis, serta pemerintah tidak memiliki data secara rinci rekapitulasi penindakan dengan teguran. Dan ditambah lagi tingginya tingkat kejadian kecelakaan lalu lintas.


"Karena kalau teguran tentu kita membutuhkan surat. Sedangkan pengadaan suratnya sendiri itu tidak ada anggaran khusus," jelas, Kukuh disela memperkenalkan aplikasi Gemas Gemilang, Senin (27/7/2020).


Menurut Kukuh, selama ini petugas sudah banyak melakukan himbauan dan teguran kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran. Tetapi pihaknya tidak memiliki data secara rinci.


"Contoh saja ada pengendara yang melakukan pelanggaran dan ditegur petugas di Pos Mertoyudan, lalu besoknya lagi mendapat teguran di Pos Blondo, dan surat teguran pun hanya dibuang begitu saja. Artinya tidak memiliki efek jera bagi si pelanggar dan nol nilainya," ungkap, Kukuh.


Melalui aplikasi tersebut, lanjut Kukuh, diharapkan dapat mengawal kebijakan pemerintah dalam memberlakukan kondisi New Normal yang lebih dikenal sekarang ini dengan adaptasi kebiasaan baru setelah adanya Covid-19.


"Jadi yang diberikan teguran melalui aplikasi tersebut antara lain, pelanggaran undang-undang lalu lintas jalan, pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 (tidak memakai masker), dan pelanggaran yang lainnya. Melalui data ini bisa menjadi acuhan Bupati Magelang untuk memutuskan apakah perlu adanya sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan," paparnya.


Kukuh menambahkan, apabila seorang pelanggar pernah melakukan pelanggaran dan sudah pernah tercantum datanya pada aplikasi tersebut, maka akan muncul histori pelanggaran yang sebelumnya.


"Artinya hal ini akan memberikan efek jera, karena masyarakat merasa diawasi. Dan setiap hari akan ada rekapnya di admin E-Teguran ini," katanya.


Untuk diketahui, aplikasi E-Teguran Gemas Gemilang sendiri sudah diujicoba sejak pada saat lebaran kemarin. Hingga saat ini (akhir Juli) petugas telah menemukan 1500 pelanggaran melalui Aplikasi tersebut.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar