Kepala Desa Didorong Kembangkan Potensi Daerahnya

Dilihat 1912 kali
Kepala dan Sekretaris desa dari 10 kecamatan di Kabupaten Magelang, mengikuti Sosialisasi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, dan Peraturan Pemerintahnya, di Joglo Ndeso, Muntilan, Kabupaten Magelang, Sabtu (27/2/2021)

BERITAMAGELANG.ID - Guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan, maka percepatan pembangunan di desa menjadi prioritas. Untuk itu, Kepala Desa (Kades) harus mampu mengembangkan potensi yang dimiliki desa.


“Kades mempunyai wewenang penuh untuk mengembangkan potensi ekonomi yang dimiliki desa,” kata Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada Kemendes PDTT, Harlina Sulistyorini, pada sosialisasi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, di Joglo Ndeso, Muntilan, Kabupaten Magelang, Sabtu (27/2/2021).


Menurut Harlina, melalui program Sustainable Development Goals (SDGs) yang merupakan suatu rencana aksi global, sudah disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia. Maka pembangunan desa, menjadi prioritas untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.


“SDGs berisi 17 Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030. Mari bersama-sama mendorong SDGs Desa menjadi arah kebijakan pembangunan desa, dan bisa terwujud sesuai dengan harapan, yang utamanya tujuan pembangunan nasional,” ajaknya.


Pengelolaan desa memiliki dua asas yakni asas rekognasi dan asas subsidiaritas. Dengan kedua asas ini, desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan  mengurus dirinya sendiri. Kewenangan ini, dilatarbelakangi oleh keanekaragaman antara satu desa dengan desa lainnya. Kewenangan mengurus dan mengatur urusannya sendiri juga meliputi dana desa.


Direktur Pelayanan Sosial Dasar Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Bito Wikantosa menambahkan,  dana desa sejatinya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


“Pemerataan pembangunan, dan kemandirian desa melalui peningkatan pelayanan publik, memajukan perekonomian, mengatasi kesenjangan antara pembangunan kota dan desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan,” kata Bito.


Dana desa diberikan, agar desa mampu mampu mengatur dan mengurus urusannya sendiri. Dana desa yang diberikan negara kepada desa, dapat dimanfaatkan setelah melalui rembug desa dan musyawarah desa. Tanpa melalui kedua proses ini, dana desa yang dimiliki tidak dapat digunakan. 


Anggota Komisi V DPR RI, Sudjadi menyatakan, dengan sosialisasi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini, diharapkan aparat desa bisa memahami eksistensi  Undang-undang Desa yang baru, beserta PP-nya. Karena UU Desa tersebut, dalam  memposisikan ulang fungsi, peran, tanggung jawab, serta hak dan kewajiban Kepala Desa.


Apa yang menjadi persoalan rakyat di desa, maka Kades harus mampu mengurainya dengan membangun desa yang didasarkan pada azas demokrasi. Artinya, saat merencanakan pembangunan harus dilakukan secara musyawarah.


Sosialisasi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, dan Peraturan Pemerintahnya diikuti Kades dan Sekdes dari 10 kecamatan di Kabupaten Magelang.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar