Bupati Magelang: Kades Jangan Pegang Dana Desa, Itu Tugas Bendahara

Dilihat 2630 kali
Bupati Magelang Zaenal Arifin melantik dan mengambil sumpah dan janji 293 kepala desa (Kades) di Kabupaten Magelang, di Pendopo Soepardi, Kota Mungkid

BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang Zaenal Arifin berpesan pada para Kepala Desa (Kades) agar berhati-hati dalam mengelola keuangan dan kekayaan desa, serta mempedomani segala peraturan perundang-undangan, agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.


"Jangan ada Kades yang memegang langsung uang desa karena itu menjadi tugas bendahara desa," tegas Zaenal saat mengambil sumpah dan janji kepada 293 Kades di Kabupaten Magelang di Pendopo Soepardi, Kota Mungkid, Rabu (8/1/2020).


Menurut Zaenal, Kades mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena jangan sampai ada Kades yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum, dikarenakan melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.


"Kami berharap agar Kades mengawali jabatan ini dengan baik, dan nanti mengakhiri masa jabatan dengan baik pula. Bagi mantan Kades, kami memberikan penghargaan atas semua jasa dan pengabdiannya, serta dharma bhaktinya selama mengemban tugas dan amanah selama mengemban tugas," ujarnya.


Para Kades yang baru saja diambil sumpah dan janjinya, harus mampu menjadi Matahari yang memberikan cahaya untuk menerangi, dan mampu menjadi air yang bisa membersikan, dan juga mampu menjadi angin yang menyejukkan.


Pemilihan Kades Tahun 2019 merupakan Pilkades serentak tahap ketiga, atau yang terakhir pada Periode 6 tahun pertama di Kabupaten Magelang pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya.


Pilkades serentak tahap pertama dilaksanakan pada 2016 di 24 desa. Tahap kedua, dilaksanakan 2018 di 50 desa, dan sebanyak 49 desa berhasil melaksanakan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara, satu desa dinyatakan gagal, yaitu Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran, kemudian diikutkan dalam Pilkades serentak tahap ketiga tahun 2019.


Sedangkan Pilkades serentak 2019, pada mulanya dilaksanakan di 294 desa, namun pada akhirnya hanya 293 desa yang dapat menyelenggarakan kegiatan pemungutan suara karena satu desa dinyatakan gagal, yaitu Desa Blondo, Kecamatan Mungkid.


"Terlepas dari berbagai hambatan dan permasalahan yang muncul, kita perlu bersyukur karena secara umum penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di 293 desa tersebut, dapat dikatakan berjalan dengan aman, tertib dan lancar," ungkapnya.


Maka dalam mengawali tugas, harus didasari niat yang tulus dan ikhlas karena sejatinya jabatan Kedes adalah pemimpin, dan tugas seorang pemimpin adalah sebagai abdi atau pelayan masyarakat yang dipimpinnya.


Oleh karena itu jangan kaget jika sebelum jadi Kedes tidak ada warga yang minta bantuan, namun setelah resmi menjadi Kades, akan banyak warga atau masyarakat yang akan sambat atau minta bantuan yang tidak mengenal waktu, baik siang ataupun malam.


"Jabatan Kades merupakan pemimpin, bukan sebagai penguasa. Seorang pemimpin lebih mendahulukan kepentingan umum daripada keluarganya. Seorang pemimpin, lebih suka melayani masyarakat, daripada minta dilayani masyarakat. Seorang pemimpin, mendahulukan keteladanan dari pada sekedar ucapan," tandasnya. 

 

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar