Kades Diminta Serius Tangani Masalah Stunting dan Kemiskinan

Dilihat 1830 kali
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan' dengan tajuk membangun desa yang berkeadilan dalam kemakmuran, dan memakmurkan dalam keadilan diikuti 44 Kades dari empat kecamatan.

BERITAMAGELANG.ID - Para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Magelang, diminta serius  menangani masalah stunting dan kemiskinan bagi warga yang ada di desanya. Sebab Kades menjadi pintu pertama yang mengetahui apabila ada warganya yang menderita kekurangan gizi atau stunting, serta adanya warga miskin.

"Gerakan penanganan stunting dan kemiskinan, harus terus dilakukan  melalui peran ibu-ibu PKK desa, dan Kades diminta terus mensosialisasikannya," pinta anggota DPR RI Ir Sudjadi di hadapan 44 orang Kades dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Ngablak, Grabag, Windusari dan Pakis, Kabupaten Magelang.

Penanganan stunting dan kemiskinan yang disampaikan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan tersebut, dalam 'Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan' dengan tajuk membangun desa yang berkeadilan dalam kemakmuran, dan memakmurkan dalam keadilan. Sosialisasi berlangsung di RM Omah Kembang, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/4-2023).

Untuk menangani kasus stunting dan kasus desa miskin ekstrim, pemerintah sudah melakukan beberapa program, diantaranya pembangunan sarana air bersih, rumah swadaya, pembangunan embung dan saluran irigasi pertanian. Program pemerintah tersebut, bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, kata Sudjadi, program aspirasi yang direalisasikan melalui desa-desa di wilayah Kabupaten Magelang itu, adalah untuk membangun desa, sehingga bisa dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat di pedesaan. Dengan begitu, kekuatan sosial politik ada di desa,  maka berpengaruh atas peran serta kepala desa beserta aparatnya.

Sekarang ini, desa mempunyai otonom atau kewenangan untuk menentukan pembangunan desanya sendiri. Meski demikian, dalam melaksanakan pembangunan, harus tetap mentaati aturan yang ada, dan dilakukan dengan baik dan benar.

"Selagi pelaksanaan pembangunan desa dilakukan dengan baik dan benar serta transparan, tentu tidak menimbulkan persoalan," kata Sudjadi.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar