Kabupaten Magelang Turun PPKM Level 2, Masyarakat Diimbau Tidak Euforia

Dilihat 1813 kali

BERITAMAGELANG.ID - Kabupaten Magelang turun pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 tahun 2021, tertanggal 15 November 2021.


Demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi.


Meski Kabupaten Magelang sudah masuk pada PPKM level II, masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


"Kita harus tetap waspada, apalagi menjelang masa libur di bulan Desember nanti akan ada peningkatan mobilitas masyarakat sehingga kita harus tetap waspada dan tidak ada euphoria," jelas Nanda, Selasa (16/11).


Lebih lanjut, Nanda menerangkan terkait ketentuan Inmendagri No. 60 tahun 2021 tersebut diantaranya di sektor pariwisata (tempat wisata umum) diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. 


Menurutnya, hal ini harus dipedomani bersama. Meskipun boleh buka, tetap tidak boleh melakukan hal-hal yang sifatnya mengabaikan kaidah protokol kesehatan.


"Jangan sampai dengan dibukanya pariwisata nanti malah menimbulkan masalah penularan (Covid-19) yang baru," tegasnya.


Kemudian di sektor pendidikan, Nanda menyebutkan saat ini penyelenggaraan pembelajaran tatap muka sudah diperbolehkan masih dalam kapasitas 50 persen. 


Sementara terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Magelang saat ini, Nanda menyebutkan sudah mencapai angka 57,5 persen.


"Vaksinasi alhamdulilah kita terus gencar mengadakan vaksinasi terutama teman-teman dari Dinkes dibantu dengan TNI Polri, kita bisa terpacu cepat sekali dan per hari ini sudah mencapai 57,5 persen. Kita juga akan terus mengupayakan supaya kita bisa turun pada PPKM Level I, dimana salah satu syarat untuk mencapai level I ini diantaranya suntikan dosis pertama minimal 70 persen. Inilah yang sedang kita kejar termasuk juga dosis pertama untuk lansia," papar Nanda.


Pemerintah Kabupaten Magelang juga menargetkan pada awal Desember 2021 ini sudah bisa turun pada PPKM level I, sehingga pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah bisa masuk pada level I.


"Kuncinya itu tadi, meskipun sudah masuk pada level II dan I kita tetap harus menjaga Protokol Kesehatan," pungkas Nanda.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar