Kabupaten Magelang Raih Penghargaan Innovative Government Award

Dilihat 1443 kali
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Magelang, Iwan Sutiarso menerima penghargaan IGA dari Sekretaris Badan Litbang Kemendagri, Kurniasih, Jumat (18/12/2020) di The Sultan Hotel and Residence Jakarta
BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang menerima penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2020 dari Kementerian Dalam Negeri. Penghargaan IGA 2020 diberikan kepada sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) yang dinilai inovatif di Indonesia.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Magelang, Iwan Sutiarso menerima penghargaan tersebut dari Sekretaris Badan Litbang Kemendagri, Kurniasih, Jumat (18/12/2020) di The Sultan Hotel and Residence Jakarta.

Pada penilaian IGA 2020, Kabupaten Magelang mendapatkan penghargaan Kabupaten Sangat Inovatif. Hadir pada kesempatan pemberian penghargaan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Iwan Sutiarso, didampingi Plt. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, M. Taufiq Hidayat Yahya.

"Semoga penghargaan sebagai Kabupaten Sangat Inovatif ini akan memacu seluruh stakeholders di Kabupaten Magelang berlomba-lomba dalam melakukan inovasi untuk kemajuan Kabupaten Magelang," ujar Iwan usai menerima penghargaan tersebut.

Terdapat 15 indikator Satuan Pemerintah Daerah yang dilaporkan dan 70 inovasi daerah yang diikutsertakan baik inovasi pelayanan publik, inovasi tata kelola pemerintahan, maupun bentuk inovasi-inovasi lainnya.

"Setiap inovasi yang diikutsertakan, dilengkapi dengan 21 bukti dukung termasuk dengan video inovasi. Untuk memenuhi seluruh persyaratan Penilaian IGA Tahun 2020 ini dikoordinir oleh Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang," ungkap Iwan. 

Acara penerimaan penghargaan berlangsung khidmat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan IGA, diselenggarakan oleh Kemendagri untuk menjalankan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, serta Permendagri No. 104 Tahun 2018 yang berkaitan dengan Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah.

Dalam ketentuan-ketentuan tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah harus melakukan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kemudian, Pemerintah Pusat akan melakukan penilaian dan pemberian penghargaan terhadap inovasi yang telah dilakukan pemerintah daerah.

Kegiatan tahunan ini, merupakan bentuk penilaian dan apresiasi pemerintah pusat terhadap semangat dan keberhasilan pemerintah daerah dalam penyelengaraan pemerintahan daerah dengan cara-cara inovatif.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar