Kabupaten Magelang Raih Empat Penghargaan Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

Dilihat 1335 kali
Kepala Dispuspa Kabupaten Magelang, Bella Pinarsi

BERITAMAGELANG.ID - Dalam Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial tahun 2021, Kabupaten Magelang mendapatkan apresiasi 4 (empat) kategori.


Pertama, Perpustakaan Kabupaten/Kota Terbaik dalam Implementasi Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial tahun 2021. Kabupaten Magelang tiga tahun berturut-turut meraih apresiasi tersebut.


Kedua, Honorable Mention Nasional atas nama Amroni, Kepala Seksi Pengembangan Perpustakaan selaku Person in Charge (PIC) program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial tahun 2021.


Yang ketiga, Perpustakaan Pondok Sejuta Ilmu Desa Ngablak Kecamatan Ngablak menjadi Perpustakaan Desa/ Kelurahan Terbaik dalam Implementasi Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial Tahun 2021.


Terakhir, Perpustakaan Sahwahita Desa Butuh Kecamatan Sawangan menjadi juara Lomba Foto Peer Learning Meeting (PLM) Nasional 2021.


"Kami atas nama pribadi dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Bupati Magelang yang telah memberikan kesempatan, bimbingan dan arahan serta motivasi sehingga dapat meraih prestasi sebagaimana tersebut di atas," kata Kepala Dispuspa Kabupaten Magelang, Bella Pinarsi dalam keterangan rilis, Kamis (9/12).


Penghargaan tersebut disampaikan Tim Leader Konsultan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Elyn Sulistyaningsih saat kegiatan Peer Learning Meeting Nasional secara virtual pada Rabu-Kamis, 1-2 Desember 2021.


Selain itu Bella Pinarsi juga turut mengucapkan terima kasih kepada Bunda Literasi yang berkenan mendampingi dan bersinergi dalam berkegiatan melalui program-program pada TP PKK maupun Dekranasda Kabupaten Magelang.


Kegiatan Peer Learning Meeting Nasional tersebut mengambil tema Transformasi Perpustakaan untuk SDM Berkualitas dan Berdaya Saing, dan diikuti oleh Dinas/Instansi Perpustakaan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pemerintah Desa/Kelurahan penerima manfaat program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.


Peer Learning Meeting bertujuan memotivasi dan membangun kepercayaan diri peserta dalam melaksanakan tiga strategi program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial yaitu Peningkatan Layanan Perpustakaan, Pelibatan Masyarakat dan Promosi/Advokasi Mitra Program.


"Selain itu juga dalam rangka memfasilitasi proses saling belajar dan berbagi strategi sukses antar perpustakaan, memperkaya ide gagasan dalam mengembangkan kegiatan yang kreatif dan inovatif," lanjutnya.


Hal ini juga menjadi upaya mewujudkan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial yang berkelanjutan dalam rangka usaha bersama membangun daerah dan masyarakat yang sejahtera dan berdaya saing.


"Perpustakaan ini menjadi urusan wajib non pelayanan dasar untuk menyediakan layanan perpustakaan yang sesuai dengan kemajuan TIK dan kebutuhan masyarakat," kata Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan pada Perpustakaan Nasional RI, Dedi Kurniadi.


Selain kegiatan tersebut, turut dilakukan kegiatan berupa Talkshow dengan dengan tema Replikasi Mandiri untuk Keberlanjutan Transformasi Perpustakaan.


Perpustakaan Nasional RI dan BAPPENAS RI diharapkan terus melanjutkan program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial dengen memperluas cakupan penerima manfaat program pada Desa/Kelurahan melalui kebijakan fasilitasi bantuan keuangan maupun sarana prasarana.


"Diharapkan juga Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar mengambil kebijakan strategis berupa regulasi pengembangan perpustakaan dan fasilitasi kecukupan sumber daya manusia dan anggaran pemanfaatan dana desa untuk pengembangan perpustakaan desa dan implementasi Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial," jelas Dedi.


Perpusnas bersama BAPPENAS meluncurkan program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial dalam rangka menindaklanjuti amanat UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar