Kabupaten Magelang Bebas dari Produksi Rokok Ilegal

Dilihat 1121 kali
Kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pembentukan Duta Pelopor, di Kantor Kecamatan Mertoyudan, oleh Satpol PP dan PK Kabupaten Magelang.

BERITAMAGELANG.ID - Satpol PP dan PK Kabupaten Magelang menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pembentukan Duta Pelopor, di Aula Kantor Kecamatan Mertoyudan Magelang, Kamis (15/9/2022). Dalam kesempatan tersebut salah satu narasumber, Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Magelang dari Fraksi PKS, Arif Rohman Imam, mengatakan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau total secara nasional ada tiga Rp3,8 triliun. Kabupaten Magelang pada tahun anggaran 2022 mendapatkan Rp17.443.521.


"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 PMK.07/2021. Anggaran tersebut dipergunakan untuk bidang kesehatan 40 persen, kesejahteraan sosial 50 persen dan penegakan hukum 50 persen," ucap Arif.


Narasumber lainnya dari Penyuluh Bea Cukai Magelang, Adi Salam, mengatakan, tidak ada produksi rokok ilegal di Kabupaten Magelang, namun hanya menjadi perlintasan produk rokok ilegal saja.


"Dimana rokok ilegal banyak dari Jatim, kebanyakan produk dari Madura untuk kebutuhan Jabar dan Sumatera. Di Purworejo banyak produksi rumahan klembag menyan, oleh petugas penindakan diarahkan untuk mengurus izin, mudah dan gratis," terang Adi.


Dalam kesempatan tersebut, Camat Mertoyudan, Umar Singgih, mengatakan, konsumsi rokok ilegal di kawasan Kecamatan Mertoyudan sangat minim.


"Segala sesuatu khsusunya produksi rokok diatur oleh negara, kami laporkan, terkait dengan tingkat kerawanan rokok ilegal, minimalis. Dengan rokok yang legal negara mendapatkan pajak untuk pembangunan," papar Umar Singgih.


Dalam kesempatan itu Umar Singgih juga mengukuhkan dua orang sebagai Duta Pelopor pencegahan rokok ilegal. Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan tokoh masyarakat dari desa se Kecamatan Mertoyudan.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar