Tempat Pemungutan Suara Pilkades Bisa Lebih Dari Satu

Dilihat 2720 kali
Regulasi pelaksanaan Pilkades 2019 mengadopsi Undang-undang Pemilihan Umum.

BERITAMAGELANG.ID - Kabid Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Khoirul Anwar mengatakan, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019, dimungkinkan pelaksanaannya tidak hanya satu TPS untuk setiap desa. Karena ada desa yang baru mengusulkan TPS lebih dari satu.


"Salah satu desa di Kecamatan Kajoran ada desa yang mengajukan untuk didirikan tiga TPS," ungkap Khoirul. 


Desa itu adalah Wuwuharjo karena pertimbangan tertentu akan mengusulkan tiga TPS berdiri di desa tersebut. Dan ini masih dalam proses menunggu SK panitia.


Khoirul mengatakan, idealnya dalam pelaksanaan Pilkades adalah satu desa satu TPS. Untuk mengantisipasi draw maka ditetapkan wilayah pemilih. Dirinya menambahkan, regulasi Pilkades mengadopsi Undang-Undang Pemilu.


"Salah satu regulasi yang mengadopsi Undang-Undang Pemilu adalah mengantisipasi adanya Pemilu ulang yang disebabkan oleh draw atau hasil yang imbang," ungkap Khoirul.


Secara teknis, hal tersebut diterapkan pada pembagian wilayah pemilih (WP), dimana apabila terjadi suara draw maka calon dengan sebaran suara paling merata yang akan memenangkan Pilkades tersebut.


"Pemungutan suara dilakukan di satu TPS, namun telah dibagi dua wilayah pemilih," kata dia.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar