Tahap Pelipatan Suara Pilkades Serentak

Dilihat 2283 kali
Panitia Pilkades 2019 melakukan pelipatan surat suara di Kantor Kecamatan Mertoyudan Magelang.

BERITAMAGELANG.ID - Tahapan Pilkades serentak 2019 saat ini memasuki tahap pelipatan surat suara.


Seperti yang dilakukan Panitia Pilkades Desa Kalinegoro, yang melakukan pelipatan surat suara sejak pekan kemarin.


Di Desa Kalinegoro terdapat 9.288 pemilih. Oleh karenanya dalam penyediaan surat suara ditambah 10 persen untuk cadangan, jadi total surat suara Desa Kalinegoro 10.288.


Pelipatan surat suara dimulai dari Jumat (8/11/2019) dan minggu depan panitia harus sudah mendistribusikan undangan kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih.


"Mulai H - 7, paling lambat H -3, undangan harus sudah tersebar kepada masyarakat pemilih," ujar Ketua Panitia Pilkades Desa Kalinegoro, Bagyo Harsono, Kamis (14/11/2019).


Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat di satu lokasi pada Balai Desa dan dibagi dua wilayah pemilihan.


Pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 24 November, dimulai jam 08.00 WIB sampai dengan jam 13.00 WIB. 


"Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkades nantinya pemilih akan dijemput oleh panitia dengan menggunakan kereta kelinci, anggaran murni dari panitia," tandas Bagyo.


Pelaksanaan kampanye untuk Pilkades serentak dilaksanakan sehari, yaitu pada 22 November 2019 mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Hal tersebut mengacu kepada regulasi Pilkades yaitu Perbup No 21 Tahun 2016.


Kabid Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa, (Dispermades) Kabupaten Magelang, Khoirul Anwar, mengatakan, meskipun hanya sehari menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkades pada 24 November 2019, kampanye masih bisa dikatakan efektif mengenalkan calon beserta programnya kepada masyarakat.


Sebelumnya telah dipasang banner atau spanduk yang menginformasikan program dan nama calon.


"Hal itu telah membantu memberikan informasi kepada masyarakat terkait para calon peserta Pilkades beserta program visi misinya," lanjutnya.


Khoirul menambahkan, meskipun sudah ada regulasi, setiap desa bisa berbeda dalam pelaksanaan karena tergantung kesepakatan dengan pada calon Kades.


Sementara itu, Sekretaris Desa Sukorejo Kecamatan Mertoyudan, Siswantono, mengatakan, di desanya terdapat dua orang calon, namun untuk kampanye, hanya satu calon saja yang akan melaksanakan kampanye.


Dari dua calon hanya satu calon yang akan melaksanakan kampanye, sedangkan calon lainnya tidak melaksanakan kampanye.


"Hal itu tidak menjadi masalah, selama terdapat kesepakatan antar peserta Pilkades," ungkap Siswantono.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar