Jelang Idul Adha, Pemkab Magelang Bentuk Gugus Tugas Penanganan Wabah PMK

Dilihat 965 kali

BERITAMAGELANG.ID - Jelang hari raya Idul Adha 1443 H Pemerintah Kabupaten Magelang segera membentuk Satgas Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri pada 9 Juni 2022.


Menanggapi Surat Edaran Mendagri tersebut, Bupati Magelang Zaenal Arifin mengatakan pihaknya akan melakukan upaya pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di masing-masing wilayah melalui pengamanan, pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan hewan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pertanian No 01 SE PK.300, SE 2 dan SE 3.


Dari arahan Mendagri tersebut, Pemerintah Kabupaten Magelang diminta untuk membentuk Gugus Tugas penanganan PMK dan otoritas veteriner daerah.


"Kita diminta untuk mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk menjamin mitigasi resiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi sosial dan budaya. Tentunya kita diminta untuk membentuk Gugus Tugas Penanganan PMK dan otoritas veteriner daerah," kata Zaenal saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Wabah PMK, Senin (13/6/2022).


Sesuai SE Mendagri, Pemerintah Kabupaten Magelang juga diminta untuk melakukan pengawasan secara optimal dari tingkat desa dan kelurahan, kecamatan dengan membentuk posko-posko Gugus Tugas penanganan PMK di tiap wilayah wabah dengan melibatkan Forkopimda dan Forkopimcam.


Dari data yang telah dihimpun oleh Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang, ada 15 kecamatan terdeteksi wabah PMK tersebut. Sesuai dengan amanat SE Mendagri itu, Pemerintah Daerah bisa menggunakan anggaran APBD penetapan maupun perubahan untuk melaksanakan penanggulangan wabah PMK.


"Namun apabila nanti dalam kondisi mendesak kita juga diperbolehkan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT)," jelas Zaenal.


Selain itu sesuai surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 32 Tahun 2022 Pemerintah Daerah juga diwajibkan untuk menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.


Artinya, Pemerintah wajib memetakan atau melakukan mapping terkait ketersediaan hewan kurban itu sendiri dengan kebutuhan hewan kurban di wilayah Kabupaten Magelang. Kemudian, Pemerintah wajib memberikan pendampingan dan penyediaan penjualan serta pemeliharaan hewan kurban.


Pemerintah juga wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.


"Karena Idul Adha waktunya tidak lama lagi, maka kita harus segera membentuk Gugus Tugas dan juga tindak lanjut dari arahan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Penanganan itu pasti juga terkait dengan obat-obatan dan vitamin bagi hewan ternak ini," tegas Zaenal.


Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto juga meminta Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan segera melakukan mapping dan pengamatan terkait berapa jumlah ternak yang sudah terkena wabah PMK dan dimana saja titiknya. Ia juga meminta agar seluruh camat dan kades juga ikut bergotong-royong membantu melakukan pengamatan terkait sebaran wabah PMK ini.


"Termasuk juga segera menyusun konsep gugus tugas karena ada arahan akan melibatkan Forkopimda dan Forkopimcam," katanya.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar